Kasihan Cuma Gara-gara Ijazah Palsu Kepala Desa di Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan Diamankan di Polres

Kasihan Cuma Gara-gara Ijazah Palsu Kepala Desa di Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan Dinamakan di Polres
Ilustrasi Pembakal (unsplash.com/@bermixstudio)

INIKALSEL.COM – Salah satu Kepala Desa di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar tersandung kasus hukum pidana.

Hal itu karena diduga memalsukan ijazah tingkat SLTA hari ini Kamis 21 November 2024, sehingga dinamakan di Polres Banjar.

Kapolres Banjar bahkan sudah angkat suara mengenai hal ini, dia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan 3 orang tersangka terkait dugaan ijazah palsu tersebut.

AKBP M Ifan Hariyat mengatakan salah satu dari 3 orang tersangka terkait dugaan ijazah palsu tersebut adalah Oknum Kepala Desa (Pembakal).

Tidak hanya itu saja, melalui Kanit Pidum Ipda Rizky Febrianto, AKBP M Ifan Hariyat memberitahukan bahwa tiga tersangka tersebut yakni si Pembakal (IH), orang yang membantu Pembakal (WA) dan pembuat ijazah (IF).

Status 3 orang tersebut sudah diamankan oleh Resmob Polres Banjar dan masyarakat setidaknya sudah merasa tenang.

Untuk kronologisnya, pembakal ini yang seharusnya mendaftarkan administrasi pemilihan pada saat pencalonan sebagai pembakal, tapi malam memilih menggunakan serangkaian tindakan-tindakan yang tidak seharusnya dilakukan.

“Ya, tindakan yang dilakukan beliau yakni dengan cara menggunakan calo atau makelar untuk membuatkan ijazah tingkat SLTA atau madrasah dengan cara memalsukannya,” ujar Ipda Rizky sebagaimana yang dikutip INIKALSEL.COM dari KBK.News.

Saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis 21 November 2024, Kanit Pidum juga membeberkan bahwa Oknum Kades tersebut telah mengakui bahwa dirinya tidak pernah bersekolah di tingkat SLTA.

“Jadi dia membayarkan lah 7,5 juta Rupiah untuk membuat ijazah kepada makelar, dan dibuatkan lah ijazah palsu tersebut,” lanjutnya lagi.

“Dengan ciri-ciri yang berbeda, kami sudah menanding dengan ijazah asli dan yang palsu dan memang ada perbedaan yang signifikan terkait di tok penempelan stempel dan tanda tangan,” jelasnya.

Terkait, palsunya ijazah tersebut semakin dikuatkan dengan pernyataan langsung dari sekolah yang menyatakan tidak pernah menandatangani ijazah tersebut.

Tutur Rizky, katanya rekan-rekan seangkatanan pun tidak mengetahui bahwa pembakal ini pernah bersekolah di sana.

“Oknum Pembakal tersebut saat diperiksa sebagai saksi mengakui bahwa melakukan hal tersebut karena mendapat dorongan dari masyarakat untuk maju sebagai Calon Pembakal,” bebernya.

“Jadi ada yang mendorong beliau untuk maju, itulah modus operandi nya,” tambah Rizky.

Bebernya Rizky lagi tersangka Oknum Pembakal ini tidak kooperatif saat pemanggilan karena sering mangkir.

“Karena itulah kita memberikan arahan kepada Resmob agar penjemputan beliau ini jangan dilakukan di desa karena untuk menjaga nama baik beliau, dan menjaga kondusifitas di desa,” paparnya.

Rizky juga membeberkan bahwa tersangka Oknum Pembakal ini sudah dijemput di Banjarbaru.

Dan dari hasil penyelidikan ternyata terungkaplah lagi bahwa dua orang tersangka selaku pembuat ijazah palsu, tetapi kini statusnya sudah diamankan juga.

Atas kejadian ini, tersangka disangkakan KUHP Pasal 263 ayat 2 dan atau Pasal 69 ayat 1 dan ayat 1 dan 2 uu no 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional dengan ancaman 6 Tahun Penjara.***

Tinggalkan Komentar