KPK Minta Sahbirin Noor Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Kooperatif

KPK Minta Sahbirin Noor Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Kooperatif
KPK (IG / @official.kpk)

INIKALSEL.COM – KPK minta mantan Gubernur Kalimantan Selatan agar kooperatif lebih dari biasanya, karena akan merugi jika tak memenuhi panggilan KPK.

KPK sebelumnya telah memanggil Sahbirin Noor dua kali karena dia akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun, Mantan Gubernur Kalsel tersebut mangkir dari pemanggilan dan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik KPK.

Wakil Ketua KPK juga mengatakan Sahbirin Noor akan rugi jika tak memenuhi panggilan KPK terus-menerus.

Satu sisi para tersangka lainnya akan memberikan keterangan di persidangan yang tidak bisa dibantah oleh Sahbirin Noor alias Paman Birin.

“Kalau dia datang ke sini dan dia punya bukti yang bisa mementahkan keterangan saksi dan tersangka, itu kan akan meringankan yang bersangkutan, paling enggak keterangannya kan,” kata Alexander Marwata sebagaimana yang dikutip INIKALSEL.COM dari Inibalikpapan.com.

“Kita berharap saksi itu kooperatif lah,” tambah dia.

“Kita tanyakan apa yang dia ketahui, apa yang dia lihat, apa yang dia alami,” papar hakim tersebut.

Jika Sahbirin Noor merasa tidak pernah menerima sesuatu atau memerintahkan pihak lainnya untuk menerima sesuatu, Alex menyebut seharusnya pria 57 tahun itu bisa menyampaikannya kepada KPK.

“Enggak ada gunanya menutup-nutupi karena toh nanti pada akhirnya itu akan terbuka semua di persidangan.” Ia menambahkan.

“Masalah persidangan itu masyarakat juga bisa mengikuti,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK sudah mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk menjadwalkan pemeriksaan Sahbirin Noor pada Jumat, 22 November 2024 mendatang.

“Sesuai informasi yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari Jumat tanggal 22 November tahun 2024 ini dan ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan,” kata Tessa Mahardhika.

Mantan penyidik senior di KPK itu juga mengimbau Sahbirin Noor untuk bersikap kooperatif sebab pihaknya bisa melakukan penjemputan paksa jika Sahbirin tidak hadir.

“Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan,” kata mantan

Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa 19 November 2024 kemarin kepala satuan tugas (kasatgas) penyidikan yang satu itu.***

Tinggalkan Komentar