Update Data Kasus Judol di Kalimantan Selatan Per 18 November 2024

INIKALSEL.COM – Maraknya kasus Judi Online di Kalimantan Selatan dalam beberapa tahun ini juga tak lepas dari pantauan Polda.
Bahkan sepanjang 2024 ini sudah 20 perkara ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus setempat.
Per Senin 18 November 2024 siang hari, sekiranya ada pemblokiran sebanyak 2000 lebih situs judi online dengan masing-masing katagori.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan pun mengatakan bahwa selama tahun 2024 ini sudah banyak yang menjadi korban judol.
Hal ini banyak faktor, misalnya ada dari pihak endorse atau selebgram yang mempromosikan cara bermain permainan ini.
Dan hal ini harus dicegah lebih dini agar publik figur hingga masyarakat kecil tidak melulu memainkan judol.
Tentu saja jika judol semakin mulas, efek keuangan yang merugikan akan lebih banyak dirasakan.
Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar mengatakan di era digital pada ponsel ini aplikasi Judol mudah sekali didownload hingga bisa langsung main slot.
Awalnya main kecil-kecilan, dan diberi menang beberapa kali padahal itu jebakan agar menjadi ketagihan hingga akhirnya tak lama harta benda jadi terjual gegara judol.
Belum lagi aplikasi lainnya yang menggiurkan karena ada yang menawarkan pinjaman uang jaminan mudah dan bunga rendah.
Namun, korban terjebak dan tidak bisa bayar, hingga kemudian ditoror hingga keluar pun ikut merasakan peneroran itu.
Untuk itu lah karena dampaknya sangat besar, maka pihak kepolisian Kalimantan Selatan mengambil tema Dalam Era Digital Guna Mendukung Program Prioritas Pemerintah hendaknya dapat mencegah dan menangani tuntas Judol tersebut.
Perserta Dalam Era Digital Guna Mendukung Program Prioritas Pemerintah hendaknya dapat mencegah dan menangani tuntas Judol tersebut dari mahasiswa dan penyidik serta LSM.
Narasumber dalam hal ini yakni Munsi, S.Kom., M.T, Dosen Teknologi Informasi Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Antasari Banjarmasin.
Selain itu turut hadir juga Prof. Budi dari Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik , Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Tidak hanya itu, tetapi ada juga Prof Dr H Helmi, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Pidana (ULM). Dan juga Abdul Rahman, SH, selaku Kasi Kamnegtibum dan TPUL, JPU Kejati Kalimantan Selatan.***
Sumber: KBK.News
BACA JUGA
