Adi Pedagang Sayur Dijanjikan 50 Juta Nekat Angkut 5 Kilogram Barang Haram, Sekarang Jadi Tersangka?

Adi Pedagang Sayur Dijanjikan 50 Juta Nekat Angkut 5 Kilogram Barang Haram, Sekarang Jadi Tersangka?
Ilustrasi Adi pedagang sayur (unsplash.com/@evankrause_)

INIKALSEL.COM – Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar persidangan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Hal itu bukan isapan jempol belaka, karena sudah ada bukti berupa barang haram yaitu sabu yang beratnya mencapai 5,9 kilogram.

Terdakwa dalam kasus ini sebelumnya diamankan oleh petugas kepolisian Ditnarkoba Polda Kalimantan Selatan.

Ahmadi alias Adi lantas dipidanakan dengan nomor perkara 836/Pid.Sus/2024/PN Bjm. Agenda sidang pembacaan dakwaan dan keterangan saksi pada Selasa 19 November 2024 kemarin.

Diceritakan Jaksa bahwa terdakwa adalah pedagang sayur di Pasar Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Ahmadi mendapat tawaran dari Boy, yang saat ini masih dalam proses pencarian orang (DPO) untuk menerima paket sabu serta menyimpan dengan janji upah sebesar Rp 50 juta.

Kejadian ini sudah terjadi pada Juli 2024 yang lalu, berawal dari terdakwa yang diarahkan untuk pergi ke jalan Gerilya dan diminta untuk berbelanja di sebuah minimarket di kawasan tersebut.

Saat berbelanja, terdakwa ditelpon lagi, dan disuruh oleh orang tersebut keluar toko karena Boy mengirimkan sabu lagi.

Sabu itu disusun dengan koper warna hitam dan satu buah tas kain yang tergantung di setang sepeda motor terdakwa.

Setelah itu, Adi langsung membawa tas koper warna hitam dan tas kain tersebut menuju rumahnya yang beralamat di Jalan Belitung Darat, Gang Emas Urai, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Sorenya, terdakwa kembali dihubungi oleh Boy karena sudah ada pembeli yang menghubungi Boy.

Pembeli itu sudah menunggu di depan ATM BCA, jalan Ahmad Yani kilometer 2, tapi ternyata pembeli itu bukan orang sembarangan.

Dia adalah petugas dari Dit Resnarkoba Polda Kalsel yang langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa berserta barang bukti, berupa 1 paket sabu dengan berat 100,53 gram yang berada di tangan kanan terdakwa.

Tidak sampai di situ, rumah terdakwa pun digeledah oleh petugas, hingga menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu lagi seberat 1.015 gram yang disimpan di atas lemari.

Tidak hanya itu, 4 paket sabu seberat 4.040 gram yang disimpan didalam koper warna hitam, dan 8 (delapan) paket sabu seberat 800,00 gram yang disimpan di dalam laci meja belajar.

Setelah pembacaan surat dakwaan, dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dua orang saksi dari kepolisian Ditnarkoba Polisi Daerah Kalimantan Selatan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Akhyudi memutuskan akan kembali melanjutkan sidang, pada Senin 25 November 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.

Sumber: jejakrekam

Tinggalkan Komentar