Paman Birin Terancam Dijemput Paksa Jika Absen Berkali-kali Saat Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Suap

INIKALSEL.COM – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan terancam dijemput paksa jika terus mengabaikan panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juru Bicara KPK juga sudah mengonfirmasi hal itu pada Selasa 19 November 2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah membawa nanti,” kata Tessa Mahardhika, dilansir INIKALSEL.COM dari inibalikpapan.com.
Sahbirin Noor tidak hadir dalam pemeriksaan yang jadwalnya pada Senin 18 November 2024 lalu tanpa alasan.
Sebelumnya, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan korupsi sempat batal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui gugatan praperadilan.
Dengan alasan Hakim Afrizal Hadi menyatakan KPK tidak sah dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.
“Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon,” ujar Hakim Ketua yang pernah berperan dalam Sidang Obstruction of Justice Kasus Brigadir J.
Namun, KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus ini meskipun sudah diputuskan per 12 November 2024, bahwa Paman Birin tidak bersalah.
Karena Mantan Gubernur Kalimantan Selatan diduga menerima fee sebesar lima persen dari tiga proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.
Sekedar informasi, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu.
Pada 6 Oktober 2024, KPK menyita uang Rp12,1 miliar dan USD 500 yang dugaannya terkait fee proyek.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan lapangan sepak bola senilai Rp23,2 miliar.
Lalu dua proyek lagi yaitu Samsat Terpadu senilai Rp22,2 miliar dan kolam renang dengan anggaran Rp9,1 miliar.
Semua proyek ini terkait dengan dugaan suap untuk melancarkan proses tender yang memerlukan surat perizinan.
Dari tujuh tersangka dalam kasus ini, enam telah menjalani penahanan KPK yang terdiri dari:
Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel),
Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya),
Ahmad (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam),
Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur),
Dua pihak swasta Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Seorang birokrat dan politikus Indonesia ini menjadi satu-satunya tersangka yang belum menjalani penahanan.
“Untuk empat tersangka kami tahan di Rutan KPK Gedung K4, sementara dua lainnya di Rutan KPK Gedung C1,” ungkap Wakil Ketua KPK.
Nurul Ghufron menjelaskan bahwa KPK kini menunggu kehadiran Sahbirin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jika tetap mangkir, langkah penjemputan paksa akan dipertimbangkan untuk pria kelahiran 12 November 1967 tersebut.***
BACA JUGA
