Waduh! Paman Birin Tetap Dilarang Pergi ke Luar Negeri Oleh KPK Meski Tak Lagi Tersangka, Tessa Mahardhika: Larangan Ini…

Waduh! Paman Birin Tetap Dilarang Pergi ke Luar Negeri Oleh KPK Meski Tak Lagi Tersangka
Paman Birin tetap dilarang pergi ke luar negeri oleh KPK (IG / @peckaging.banjar)

INIKALSEL.COM – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan tetap dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi meski menang praperadilan.

Alasan Sahbirin Noor alias Paman Birin dilarang bepergian ke luar negeri masih berlaku meski Mantan Gubernur Kalimantan Selatan itu sudah berhasil membatalkan status tersangka Sahbirin.

“Larangan ini untuk Sahbirin Noor ke luar negeri masih berlaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, sebagaimana yang dikutip INIKALSEL.COM dari inibalikpapan.com.

Jubir definitif KPK itu menjelaskan, larangan tersebut memang ada sangkut-pautnya dengan kejadian yang sempat menjerat Paman Birin.

“Iya, tidak terpengaruh (praperadilan),” ujar Tessa Mahardika Sugiarto.

Komisi antirasuah ini menetapkan larangan bepergian sejak 7 Oktober 2024 hingga April 2025 mendatang.

Sebelumnya, lelaki berusia 53 tahun itu menjadi tersangka kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.

Penetapan Untu pria kelahiran 12 November 1967 itu diumumkan KPK pada 8 Oktober 2024. Namun, Sahbirin Noor itu menggugat penetapan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kabar baiknya pun didapat di di Jaksel, karena Hakim tunggal Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan Sahbirin.

Hakim yang saat ini bertugas di PN Jakarta Selatan tersebut menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah dan sewenang-wenang.

“Menyatakan sprindik adalah tidak sah,” ujar pria yang lahir pada 23 Mei 1969.

KPK menyatakan akan mempelajari putusan itu untuk pertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya.

Tessa menyayangkan putusan tersebut, tetapi menegaskan bahwa KPK tetap menghormati keputusan hakim.

Seorang yang juga berprofesi sebagai polisi itu juga menegaskan, penetapan tersangka Sahbirin sudah memenuhi syarat dua alat bukti sesuai undang-undang.

“Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” ujar perserta didik Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 2001 itu.

Di sisi lain, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sesuai dengan surat resmi yang terkirim pada 13 November 2024.

Sahbirin menyatakan mundur demi menjaga stabilitas pemerintahan di Kalimantan Selatan beberapa waktu mendatang.

Ayah dari Sandi Fitrian Noor, Noor Azizah Zaimah, Noor Azkya Alimma itu juga meminta maaf dan berharap pembangunan di daerah itu tetap berjalan lancar.***

Tinggalkan Komentar