Update Kasus Keributan di Depan Taman CBS Martapura, Tiga Tersangka Telah Diamankan

Update Kasus Keributan di Depan Taman CBS Martapura, Tiga Tersangka Telah Diamankan
Ilustrasi keributan (unsplash.com/@yilmazjon)

INIKALSEL.COM – Beberapa waktu lalu tepatnya pada 29 Oktober 2024 di depan Taman CBS Martapura terjadi tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di siang hari.

Kini, masalah tersebut setidaknya menemukan titik terang karena Tim Unit Reskrim Polsek Martapura telah berhasil menangkap para pelaku.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kapolsek Martapura AKP Mardiyono menjelaskan bahwa, Pengeroyokan ini menimpa seorang pria A.

Meskipun tidak disebutkan dengan rinci terkait nama si korban tersebut, tetapi polisi mengatakan bahwa usianya 34 tahun.

Tidak hanya itu, dia juga ternyata seorang warga Kalimantan Selatan yang tinggal di Desa Hatiwin, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.

Diketahui kronologi cerita dari kasus ini adalah saat A berangkat menuju Toko Emas Anton di Banjarmasin untuk menjual emas.

Lalu, setelah tidak mencapai kesepakatan harga, ia batal menjual emas tersebut dan melanjutkan perjalanan ke toko emas di Martapura untuk mematri emasnya.

Tidak lama, di lokasi tersebut, seorang calo emas mendekati A dan menawarkan untuk membeli emas tersebut.

Diduga si calon ini berhati baik maka A mengizinkan untuk orang yang mendekatinya itu untuk membawa emas tersebut ke bosnya, HA, demi diuji keasliannya.

Setelah emas tersebut dipotong menjadi dua, si bos emas tersebut mengklaim bahwa emas yang dibawa A palsu atau imitasi.

Karena A tidak terima, jelas ucapan HA membuat dirinya dan A berseteru hingga memicu perselisihan antara keduanya.

Sesaat kemudian HA kemudian meneriaki A sebagai penjual emas palsu, tentu hal tersebut membuat A semakin geram tapi tidak berbuat apa-apa.

Karena menjadi perhatian orang-orang di sekitar, maka mereka melakukan pengeroyokan terhadap A.

Sebab memang bukan emas palsu tetapi dikeroyok warga tanpa tahu fakta sebenarnya apa, maka A melapor ke Polsek Martapura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Martapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda M. Taufiqurahman, SH, segera melakukan penyelidikan hingga diperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan salah satu pelaku pengeroyokan yaitu H.

H sudah diamankan petugas pada hari Sabtu (09/11/2024) sekitar pukul 12.00 Wita di parkiran depan Pasar Batuah.

Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut H mengakui bahwa benar dia telah mengkroyok A dan melakukan tindak pidana tak terpuji terhadap A.

Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Martapura guna menjalani proses hukum lebih lanjut mengenai hal yang terjadi di dekat tukang emas kala itu.

Tidak lama, tim kembali berhasil menangkap salah satu pelaku lagi di rumahnya di Jalan Cempaka, Gang Flamboyan, Kelurahan Jawa Laut, Kabupaten Banjar.

Pelaku berinisial MM itu ditangkap Polsek Martapura pada Senin 11 November 2024 lalu pukul 06.30 WITA.

Lalu pelaku ketiga ditangkap karena menyerahkan diri ke Polsek Martapura pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WITA.

Pelaku berinisial MAH itu bersama MM mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap A yang sesungguhnya mereka juga tidak mengenali siapa sosok dari korban tersebut.

Ketiga pelaku pengeroyokan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Martapura terkait perbuatan mereka yang dikecam telah melanggar pasal 170 KUH Pidana.

Selain tersangka, polisi Kalimantan Selatan juga sudah menyita barang bukti berupa kalung emas seberat 95,95 gram dengan kadar 750 atau 18 karat.

Emas ini bakal dipastikan keasliannya setelah uji analisis kimia dan hal ini membuat pelaku diketahui benar-benar bersalah atau memang si A yang salah.

Tidak hanya emas, A juga melaporkan kehilangan ponsel Oppo A38 warna silver, dua kartu ATM Mandiri, dan uang tunai senilai Rp 3 juta.

Dengan penangkapan ini, Polsek Martapura menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Apabila A tidak salah dan ketiga pelaku dinyatakan bersalah maka mereka akan mendapatkan hukuman yang setimpal.***

Sumber: kbk.news

Tinggalkan Komentar