Paman Birin Ternyata Mundur dari Gubernur Kalimantan Selatan Karena Ingin Fokus Keluarga di Sisa Waktunya: Bakal Ditetapkan Sebagai Tersangka?

Paman Birin Ternyata Mundur dari Gubernur Kalimantan Selatan Karena Ingin Fokus Keluarga di Sisa Waktunya: Bakal Ditetapkan Sebagai Tersangka?
Paman Birin mantan Gubernur Kalimantan Selatan (IG / @sedaprovkalselbergerak)

INIKALSEL.COM – Paman Birin sudah resmi mengundurkan diri dari jabatannya per hari hari ini Kamis 14 November 2024.

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor diketahui mengambil keputusan ini bukan terkait penyelidikan dugaan suap di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukumnya Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor yakni Soesilo Aribowo, menegaskan bahwa keputusan ini sebenarnya tidak memiliki alasan khusus.

“Tidak ada alasan khusus,” ujar Kuasa hukum, Soesilo Aribowo.

“Beliau ingin fokus urusan keluarga di sisa waktu yang dimilikinya saja,” lanjutnya.

Meskipun memang pengunduran diri Sahbirin muncul tak lama setelah ia kembali ke publik dari kabar menghilangnya beberapa waktu lalu.

Namun, ketika ia kembali memang statusnya sudah memenangkan gugatan praperadilan atas status tersangka dalam kasus yang sempat menjeratnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin yang sempat digugat oleh KPK.

Dengan alasan mereka anggap cacat prosedur, maka pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapannya Sahbirin sebagai tersangka.

“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024) sebagaimana yang dikutip INIKALSEL.COM dari inibalikpapan.com.

Sahbirin ajukan praperadilan sebagai upaya melawan status tersangka dalam dugaan korupsi yang melibatkan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalsel pada 2024–2025.

Hal ini tentu membuat hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sahbirin tidak sah.

“Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon,” ungkap Hakim Afrizal.

“Menyatakan Sprindik adalah tidak sah,” tambahnya.

Nasib baik mungkin menyelimuti Paman Birin, karena takdirnya jauh lebih berbeda karena tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Berbeda dengan tersangka lain termasuk Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Agustya Febry Andrean, serta dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang sudah mendapatkan hukuman atas apa yang diperbuat.***

Sumber: inibalikpapan.com

Tinggalkan Komentar