Update Kasus Batu Bara Ilegal di Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan, Kuasa Hukum Terdakwa Lisa Mengatakan Hal Ini

Update Kasus Batu Bara Ilegal di Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan, Kuasa Hukum Terdakwa Lisa Mengatakan Hal Ini
Ilustrasi batu bara ilegal di Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan (unsplash.com/@paularky)

INIKALSEL.COM – Hamzah Kuasa hukum Lisa, terdakwa kasus tambang batu bara ilegal menyesalkan sejumlah oknum yang tidak hadir.

Padahal sejumlah oknum yang disebut-sebut dalam fakta persidangan itu tidak dihadirkan di PN Tanjung, Kamis (14/11/2024).

Seperti yang kita ketahui, persidangan kasus batu bara ilegal dengan Nomor Perkara 152/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjg yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan sudah digelar beberapa kali.

Bahkan dalam pekan ini sidang kasus batu bara ilegal dengan Nomor Perkara 152/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjg tersebut digelar sebanyak 3 hari dalam sepekan.

“Sidangnya dipercepat hakim PN Tanjung dan dalam pekan ini digelar selama 3 hari,” jelas Hamzah.

“Yakni Hari Senin, Rabu dan Kamis. Kami selaku pengacara terpaksa tidak bisa beracara yang lain,” lanjutnya pada Rabu (13/11/2024).

Hamzah menegaskan, bahwa pihaknya sejak eksepsi menyampaikan sejumlah oknum yang diduga kuat menjadi aktor utama dalam kasus batu bara ilegal ini.

Namun, sampai saat ini sejumlah oknum yang diduga kuat sebagai aktor utama tersebut tidak ditetapkan sebagai saksi apalagi menjadi terdakwa.

Karena itu pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan mereka yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara kasus batu bara ilegal ini.

“Nama-nama sejumlah oknum yang diduga terlibat secara langsung dalam perkara ini disebut-sebut dan terungkap dalam fakta persidangan,” beber Hamzah.

“Kami sudah meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan mereka yang disebut dalam fakta persidangan, namun diabaikan, karena itu kami selaku kuasa hukum sangat menyesalkan,” lanjutnya.

“Harusnya majelis hakim PN Tanjung memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan oknum-oknum yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus batu bara ilegal,” ungkapnya lagi.

“Sampai saat ini pemilik batu bara ilegal saja tidak dihadirkan apalagi ditetapkan terdakwa,” tuturnya saat itu.

“Jadi klien kami saja yang diminta bertanggung jawab, sedangkan aktor utamanya tidak diketahui dimana,” lanjut Hamzah Kuasa hukum Lisa.

Persidangan dengan terdakwa Lisa Cahyati ini hanya ada Ketua Majelis Muhammad Nafis, S.H.M.H, Nugroho Abadi,S.H, Rimang Kartono Rizal, S.H,Hakim.

Sementara perkara jaksa penuntut umum, yakni Gede Agastia Erlandi. S.H, Totok Walidi, S.H.. M.H., Adam Rifa’i, S.H., Adhiya Yuana, S.H., Pinto Aribowo, S.H.

Karena sidang ini terbuka untuk umum, maka pengunjung dan wartawan bisa meliput persidangan di PN Tanjung Kalimantan Selatan.

Hanya saja yang sangat disesalkan majelis hakim melarang pengunjung bahkan wartawan untuk mengambil foto dan merekam video selama proses persidangan ini berlangsung.

Diketahui adanya larangan mengambil foto dan merekam video selama proses persidangan sudah disampaikan ke Perwakilan Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Selatan (HZUL).***

Sumber: KBK.NEWS

Tinggalkan Komentar