Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Menangkan Gugatan Praperadilan Melawan KPK, Demi Batalkan Status Tersangka

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Menangkan Gugatan Praperadilan Melawan KPK, Demi Batalkan Status Tersangka
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (IG / @banjarinfoo)

INIKALSEL.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan.

Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (12/11) juga mengatakan bahwa sudah menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan praperadilan untuk melawan statusnya sebagai tersangka.

Dalam dugaan kasus korupsi Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka di kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalsel pada 2024–2025.

Saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun baru-baru ini beredar kabar bahwa hakim telah membatalkan status tersangka Sahbirin karena KPK tidak mengikuti prosedur hukum dan bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.

Kasus yang tidak sah di mata hakim itu ternyata tidak hanya menyeret nama Sahbirin Noor, tapi ada enam tersangka lainnya, yaitu:

– Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan

– Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah

– Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad

– Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean

– Dua pihak swasta (Sugeng dan Andi)

Nama-nama tersebut statusnya sudah ditahan oleh KPK, akan tetapi Sahbirin adalah satu-satunya yang belum masuk dalam tahanan.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024) di Kalsel, KPK diketahui sudah menyita uang sekitar Rp 12 miliar dan USD 500.

Yang mana barang bukti tersebut dugaannya sebagai fee sebesar 5 persen kepada Sahbirin untuk memuluskan tiga proyek pembangunan.

Tiga proyek pembangunan tersebut meliputi:

– Pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Kalsel dengan kontraktor PT Wiswani Kharya Mandiri senilai Rp 23,2 miliar

– Pembangunan Samsat Terpadu oleh PT Haryadi Indonesia Utama senilai Rp 22,2 miliar

– Pembangunan kolam renang di kawasan olahraga yang sama dengan kontraktor CV Bangun Banua Bersama senilai Rp 9,1 miliar.***

Sumber: inibalikpapan.com

 

Tinggalkan Komentar