Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap oleh KPK, Kemendagri akan Minta Penjelasan

INIKALSEL.COM – Kementerian Dalam Negeri akan segera meminta penjelasan dari Gubernur Kalimantan Selatan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.
Kemendagri meminta penjelasan dari Sahbirin Noor itu sudah disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri.
“Nanti kami akan minta penjelasan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor,” ujar Wamendagri Bima Arya Sugiarto kemarin Senin (11/11/2024).
Bima dalam keterangannya menambahkan bahwa Kemendagri telah menunjuk Pelaksana Tugas Gubernur Kalimantan Selatan untuk memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik.
Jika Sahbirin Noor kembali aktif itu berarti pihaknya akan melakukan penyesuaian dan meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan terkait situasi terkini.
Lebih lanjut, Bima mengingatkan bahwa sebelumnya Gubernur Sahbirin Noor sempat menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Selasa (8/10/2024) oleh KPK.
Namun, pada Senin pagi (11/11/2024), Sahbirin tiba-tiba muncul dan hal itu menjadi viral di media sosial.
Gubernur Sahbirin Noor kembali dan memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel di Kota Banjarbaru.
Di halaman Kantor Gubernur Kalsel di Kota Banjarbaru itu Sahbirin menegaskan kepada ASN dan karyawan atau karyawati di lingkungan Pemprov Kalsel bahwa selama ini dirinya berada di Kalimantan Selatan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pada Selasa (8/10/2024), penyidik KPK mengumumkan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Hal itu tentu saja terkait dengan tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu.
Selain Sahbirin, ada enam orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama yaitu:
Tersangka penerima:
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi:
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta
Terlepas dari hal itu, kini Kemendagri tengah menunggu penjelasan dari Sahbirin Noor untuk memastikan kelangsungan pemerintahan daerah Kalsel.
Tentu saja, hal itu dilakukan Kemendagri sambil tetap mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.***
Sumber: infopublik.id
BACA JUGA
