Bolehkan Menikah dengan Sepupu dalam Islam?

INIKALSEL.COM – Bolehkan menikah dengan sepupu dalam islam? Apakah sepupu adalah mahram dalam islam?
Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, menikah dengan sepupu diperbolehkan dalam islam karena sepupu bukan mahram. Sehingga pernikahan di antara mereka boleh dan sah dilakukan.
Meski begitu, beberapa ulama kurang menganjurkan menikah di antara para sepupu karena alasan kerabat dekat. Hal ini pun disebutkan dalam keterangan I’anatuth Thalibin:
وقرابة بعيدة عنه ممن في نسبه أولى من قرابة قريبة وأجنبية لضعف الشهوة في القريبة، فيجيء الولد نحيفا
Artinya, “Kerabat jauh lebih utama dinikahi daripada kerabat dekat dan perempuan yang tidak memiliki ikatan saudara. Karena berkurangnya syahwat dengan kerabat dekat, sehingga akan melahirkan anak yang kurus.” (Abu Bakr Syatha, [Beirut, Darul Fikr: 1997], juz III, halaman 313).
Penjelasan keterangan di atas adalah karena faktor eksternal yaitu berkurangnya syahwat. Sehingga pernikahan antar sepupu tidak dianjurkan.
Namun hal tersebut mungkin saja hanya terjadi pada sebagian orang. Sehingga tidak perlu khawatiran akan melahirkan anak yang kurus karena tidak berkurangnya syahwat.
Yang terpenting dalam sebuah pernikahan adalah yang baik agamanya. Hal ini pun sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW, bahwa kriteria utama calon pasangan untuk dinikahi adalah yang baik agamanya.
Sehingga pilihan tetap ada di tangan masing-masing pasangan dengan pertimbangan yang telah dipikirkan secara dewasa dan matang. Karena menikah dengan sepupu tidak dilarang dalam islam dan hukumnya sah.
BACA JUGA
