Kasus Malpraktik RSUD Ulin Banjarmasin: Gugatan dan Tuntutan Keadilan

Kasus Malpraktik RSUD Ulin Banjarmasin/(Jejakrekam.com)

INIKALSEL.COM – Kasus dugaan malpraktik kembali mencuat di tanah air. Kali ini, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin digugat oleh Lando Simatupang dengan tuntutan materiil sekitar Rp 851 juta dan immateriil sebesar Rp 100 miliar.

Gugatan ini dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Banjarmasin oleh pengacara Lando, Dr. Dra. Risma Situmorang.

Menurut penuturan Risma, kejadian malpraktik ini terjadi pada 18 Maret 2024. Saat itu, Sri Herawati Saragih, istri Lando Simatupang, menjalani pemeriksaan di RSUD Ulin Banjarmasin. Dokter yang menangani, berinisial dr. STW, menemukan adanya miom pada rahim Sri Herawati dan memutuskan untuk melakukan tindakan biopsi.

Namun, setelah tindakan tersebut, kondisi Sri Herawati yang semula tidak terlalu merasakan sakit justru memburuk.

BACA JUGA: Bukit Matang Kaladan: Keindahan Serupa Raja Ampat di Kalimantan Selatan

Pada 20 Maret 2024, sekitar pukul 04.15 WITA, Sri Herawati menghembuskan nafas terakhirnya.

Keluarga korban merasa tidak puas dengan penjelasan dari dokter yang menangani. Mereka kemudian mendatangi pihak manajemen RSUD Ulin Banjarmasin untuk mencari solusi.

Meskipun pihak rumah sakit menjanjikan akan membicarakan masalah ini dengan pimpinan, namun tidak ada tanggapan hingga akhirnya gugatan perdata dilayangkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dr. Dra. Risma Situmorang menyatakan bahwa mereka telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun karena tidak ada respon, mereka memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

Tidak menutup kemungkinan, pihaknya juga akan melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kasus ini.

BACA JUGA: Pengrusakan Kebun Kelapa Sawit PT Smart di Kelumpang Hulu: Ekskavator Digunakan untuk Merusak 7 Pokok Tanaman

Gugatan perdata ini juga telah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) pusat di Jakarta.

Pemeriksaan terhadap kasus ini telah dilakukan oleh komisioner MKDKI di kantor Dinkes Provinsi Kalsel di Banjarmasin.

Lando Simatupang menceritakan bahwa kondisi istrinya sebelumnya baik-baik saja, hanya mengeluhkan rasa tidak nyaman saat haid.

Setelah pemeriksaan oleh dr. STW, ditemukan miom dan dokter memberikan dua opsi tindakan, kuret manual atau menggunakan alat.

Dokter menjelaskan bahwa tindakan dengan alat hanya memakan waktu sekitar 30 menit dan rasa sakit akan hilang dalam 2-3 jam setelah efek obat bius selesai.

Namun, kenyataannya berbeda. Sri Herawati merasakan sakit yang luar biasa pasca tindakan, bahkan sempat diberi morfin tanpa sepengetahuan keluarga untuk menahan rasa sakit.

Rasa sakit yang berkelanjutan ini akhirnya berujung pada kematian Sri Herawati.

Hingga artikel ini ditulis, pihak RSUD Ulin Banjarmasin belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan media, mengingat besarnya nilai gugatan dan dugaan malpraktik yang terjadi.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pasien dan tanggung jawab rumah sakit dalam memberikan pelayanan medis yang aman dan profesional.

Pasien memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai tindakan medis yang akan dilakukan serta risiko yang mungkin timbul.

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi medis sangat penting dan kasus seperti ini dapat mengurangi kepercayaan tersebut.

Oleh karena itu, transparansi dan tanggung jawab dalam setiap tindakan medis menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik.

Kasus dugaan malpraktik yang melibatkan RSUD Ulin Banjarmasin ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hak pasien dan profesionalisme dalam pelayanan medis.

Semoga dengan adanya proses hukum yang berjalan, kebenaran dapat terungkap dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Sumber: Jejakrekam.com

Tinggalkan Komentar