Hukum Kencing Bayi Laki-laki di Bawah 2 Tahun yang Minum Susu Formula, Samakah dengan ASI?

Hukum Kencing Bayi Laki-laki di Bawah 2 Tahun yang Minum Susu Formula, Samakah dengan ASI?
Ilustrasi Bayi Laki-laki (Pexels/Rene Terp)

INIKALSEL.COM – Hukum kencing bayi laki-laki. Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, berdasarkan hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Ummi Qais mazhab, Syafi’i menyebut bahwa kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apapun kecuali ASI tergolong najis mukhaffafah.

Artinya, cara mensucikan kencing bayi laki-laki ini tidak perlu dibasuh, melainkan cukup dengan dipercikan air saja.

Selanjutnya, ASI yang dimaksud dalam hadist di atas adalah susu (laban), mencakup susu manusia, ibunya sendiri atau selainnya; ataupun susu hewan bahkan hewan yang najis mughaladzah sekalipun.

Namun, tidak termasuk susu formula. Karen saat bayi laki-laki mengkonsumsi susu formula tentu tidak murni seluruhnya susu sapi. Melainkan ada campuran lain dalam susu bubuk tersebut.

Lebih lanjut, karena bentuknya yang bubuk, cara penyajiannya pasti harus diseduh dengan air terlebih dahulu.

Jadi untuk kehati-hatian, maka susu formula tidak bisa disamakan dengan ASI. Namum termasuk makanan untuk memenuhi nutrisi bayi (taghaddi).

Sehingga, bila menemukan kondisi ini maka cara mensucikan kencing bayi di bawah 2 tahun yang hanya mengkonsumsi susu formula adalah dengan dibasuh.

Karena hukumnya adalah najis biasa (mutawasitah). Jadi mensucikannya tidak cukup hanya dengan memercikkan air. Namun harus dibasuh air mengalir di tempat yang terkena najis.

Oleh karenanya, meski setelahnya ia kembali minum ASI setelah mengkonsumsi susu formula, hukum kencingnya tetap najis biasa (mutawasitah) dan BUKAN najis mukhaffafah.

Jadi dapat disimpulkan bahwa bila bayi laki-laki baru lahir sempat diberi susu formula karena ASI ibunya tidak keluar selama beberapa hari, lalu kemudian ia diberi ASI full selama 2 tahun, maka air kencingnya dihukumi najis mutawasitah.

Sehingga umat muslim harus berhati-hati karena cara mensucikannya adalah dengan dialiri air di tempat najisnya.

Suci dan najis memang sesuatu yang sensitif bagi umat islam. Karena sesuatu yang najis harus disucikan agar bisa dipakai solat. Tempat dan pakaian orang tua yang mengurus bayi, bila dalam keadaan suci juga tentunya akan lebih nyaman, bukan?

Wallahu Alam.

Tinggalkan Komentar