Hukum Kremasi Jenazah atas Permintaan Keluarga

INIKALSEL.COM – Kremasi adalah salah satu kepercayaan atau kebudayaan yang dilakukan sebagian orang hingga saat ini. Setelah meninggal, jenazah kemudian dibakar lalu abunya bisa disimpan oleh keluarga atau ditaruh di tempat tertentu.
Menurut kepercayaan tertentu, kremasi pada jenazah bisa menyempurnakannya kembali ke Sang Pencipta setelah meninggal.
Lantas, bolehkah umat muslim dikremasi atas permintaan keluarga?
Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, kremasi bukan lah tradisi islam dan hukumnya haram. Islam pun telah mengatur tata cara mengurus jenazah dalam Al-Qur’an.
اَلَمْ نَجْعَلِ الْاَرْضَ كِفَاتًاۙ اَحْيَاۤءً وَّاَمْوَاتًاۙ
Artinya: “(25) Bukankah Kami menjadikan bumi sebagai (tempat) berkumpul, (26) bagi yang (masih) hidup dan yang (sudah) mati.” (Al-Mursalāt 25 -26).
Ibnu Asyur menjelaskan tentang tafsir dari ayat di atas. Bahwa Allah telah menjadikan bumi layak untuk mengubur mayit. Anugrah ini pun telah Allah ilhamkan saat anak Adam membunuh saudaranya (Qabil dan Habil), seperti kisah dalam Surah Al-Ma’idah.
Sehingga cara memperlakukan mayit yang benar adalah dengan menguburnya di tanah. Jenazah boleh tidak dikubur di tanah bila kondisi tidak memungkinkan, seperti orang yang meninggal di kapal jauh yang dari daratan atau tidak dapat berlabuh, atau jika mereka berlabuh akan membahayakan penumpang, atau dikhawatirkan jasad akan membusuk sebelum sampai daratan.
Dalam kondisi ini tidak apa-apa jenazah tidak dikubur melainkan dilempar ke laut dengan cara diberi pemberat agar tenggelam ke dasar laut.
Al-Bahuti, ulama mazhab Hambali dalam kitabnya Kisyaful Qina’ juga menambahkan bahwa membakar sebagian jenazah hukumnya haram, apalagi seluruhnya.
Karena membakar mayit dapat merusak kemuliaan dan kehormatan mayit. Jadi kremasi jenazah tidak diperbolehkan walau si mayit telah memberi wasiat sebelumnya atau atas permintaan keluarga. Karena Islam menjaga kehormatan mayit, baik saat ia masih hidup maupun saat telah wafat.
Bahkan, menyakiti jenazah juga dilarang dalam islam. Karena hal ini sama seperti menyakiti orang yang masih hidup, apalagi kalau sampai membakarnya.
Umat islam diperintahkan untuk memperlakukan jenazah dengan baik, tidak boleh dipukul, dirusak, dimandikan dengan kasar, dan dibakar.
Wallahu Alam.
BACA JUGA
