Lupa Berhutang pada Siapa, Begini Solusinya Menurut Islam

INIKALSEL.COM – Lupa berhutang pada siapa, begini solusinya. Lupa adalah salah satu sifat manusia yang terkadang tidak bisa kita hindari.
Terlebih bila kita tidak terbiasa mencatat utang piutang. Ada juga yang seolah meremehkan utang piutang karena menganggap nominalnya kecil atau merasa sudah dekat dengan si pemberi utang. Sehingga ia cenderung untuk lebih mudah lupa.
Padahal utang piutang tidak bisa dianggap remeh karena ini adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan. Lantas, bagaimana bila sudah berusaha keras untuk mengingat tapi masih tetap lupa?
Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, menurut Imam Al-Ghazali, tidak membayar utang termasuk dosa yang berkaitan dengan harta karena mengambil harta orang dengan tanpa hak (ghashab).
Selain itu, berkhianat pada seseorang, menipu intuk mengambil untung, menutupi aib saat menjual barang, atau mengurangi upah seseorang dari yang seharusnya, juga termasuk dosa yang berkaitan dengan harta.
Sehingga hak adami yang berkaitan dengan harta akibat di atas wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Menurut Syekh Ihsan Jampes, bila tidak mampu dilakukan maka umat muslim bisa membayar sedekah yang niatnya untuk mengganti harta yang menjadi tanggungan hak adami dari pemiliknya sebagai bayarannya.
Jadi bukan sedekah atas nama dirinya sendiri. Lebih lanjut, Ibnul Qayyim juga menambahkan, jika hal di atas masih tidak bisa dilakukan, maka ini adalah solusi terakhirnya:
وإن لم يمكن فعليك بتكثير حسناتك والرجوع إلى الله بالتضرع والابتهال أن يرضيه عنك يوم القيامة
Artinya, “Kalau itu pun tidak mungkin dilakukan, maka perbanyaklah berbuat baik dan memohonlah kepada Allah dengan kerendahan dan sepenuh hati agar di hari Kiamat kelak yang bersangkutan merelakan haknya yang ada padamu”.
Jadi bila tidak bisa bertemu dengan orang tempat kita berhutang tapi masih ingat dengan nominal utangnya, maka bersedekahlah sesuai nominal tersebut yang pahalanya diniatkan untuk pemberi utang.
Namun kalau kita kita tidak mampu membayar karena kondisi keuangan yang tidak mencukupi, maka utang tersebut bisa dilunasi dengan memperbanyak kebaikan yang kira-kira cukup untuk menutupi tuntutan pemberi utang.
BACA JUGA
