Hukum Quranic Song, Menggabungkan Al-Qur’an dengan Rapp dan DJ

INIKALSEL.COM – Quranic Song (Aghani Quraniyah) atau menggabungkan ayat musik dengan ayat Al-Qur’an pernah menjadi trend dan viral di masyarakat. Fenomena ini pun membuat kita mendengar ayat suci yang dipadu dengan lagu seperti dangdut, rock, DJ, dan lain sebagainya.
Konten dari sang kreator pun memicu keresahan di kalangan umat islam karena dinilai tidak pantas.
Lantas, bagaimanakah hukum Quranic Song (Aghani Quraniyah) ini?
Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, adab dalam membaca Al-Quran adalah harus memperhatikan tajwid dengan benar. Sehingga umat muslim akan berdosa bila membaca Al-Quran tanpa memperhatikan hukum tajwid saat mengaji.
Begitu pula saat Al-Quran dibacakan melalui media seperti radio, televisi dan media sejenis. As-Syatiri menganjurkan umat muslim untuk tetap menjaga adab.
Syekh Ibnul Hajj juga menambahkan bahwa berdzikir, bershalawat, memuji Allah, atau berdoa dengan iringan lagu atau alat musik adalah haram. Karena perbuatan ini dinilai merendahkan Al-Qur’an, doa, shalawat, dan pujian terhadap Allah.
Sehingga membaca Al-Qur’an dengan iringan DJ, rap, rock, dangdut, dan musik lainnya adalah haram karena termasuk perbuatan yang merendahkan dan meremehkan keagungan Al-Quran.
Karena menggunakan sesuatu yang semestinya diagungkan dengan tidak mengagungkannya adalah haram.
Namun bila bacaan Al-Qur’an tersebut tidak mengubah makhraj dan makna, tidak dengan alat musik yang diharamkan, dan tidak ada indikasi ihanah, maka boleh melagukannya.
Saat ini banyak sekali konten kreator yang mencoba inovasi baru agar kontennya menarik dan berbeda dari yang lain. Namun menjadi unik juga memiliki batasan dan adab yang telah diatur melalui agama dan norma.
Jangan sampai karena ingin cepat viral umat muslim melupakan adab dan hukum islam yang berlaku. Karena sebenarnya, islam tidak melarang umatnya mencari uang dan melakukan proses kreatif melalui media digital.
Hanya saja, jangan menyinggung isu sensitif seperti ras, agama, suku, antar golongan. Selain itu juga jangan melakukan hal yang berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
Karena cepatnya informasi yang menyebar melalui media digital membuat lebih banyak orang berpotensi untuk melihat, mendengar, dan meniru perbuatan kita. Jangan sampai tindakan kita menjadi dosa jariyah karena ditiru oleh masyarakat secara masiv.
BACA JUGA
