Pentingnya Donor ASI dalam Islam

Pentingnya Donor ASI dalam Islam
Ilustrasi ASI (Pexels/Wendy Wei)

INIKALSEL.COM – Pentingnya donor ASI (Air Susu Ibu) dalam islam. Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, ibu persusuan bisa membuat seseorang menjadi mahram sehingga tidak boleh dinikahi.

Hal ini bisa terjadi karena seorang bayi meminum ASI dari donor ASI sehingga ia memiliki ibu dan bahkan saudara sepersusuan. Sehingga hal ini harus diperhatikan dan dicatat dengan teliti agar seseorang tidak menikahi mahramnya di masa depan.

Karena bayi yang meminum susu dari donor atau bank ASI sama halnya dengan menyusu langsung dari puting ibu susu atau salah seorang perempuan.

Masalah bank ASI ini pernah dibahas dalam Muktamar Ke-25 NU di Surabaya pada 20-25 Desember 1971 M oleh para kiyai. Diskusi ini muncul setelah ada pengumpulan air susu oleh sebuah rumah sakit dari beberapa ibu (benar-benar susu mereka) untuk diberikan pada bayi-bayi yang dirawat dalam rumah sakit tersebut.

Atas kasus ini, para kiai saat itu menyimpulkan bahwa pengumpulan ASI dari ibu-ibu ini oleh rumah sakit tersebut kemudian diberikan pada bayi-bayi yang dirawat di sana bisa membuat mereka menjadi mahram radha’.

Namun ada 5 syarat yang harus dipenuhi:

1. Perempuan yang diambil air susunya itu masih dalam keadaan hidup, dan (kira-kira) berusia sembilan tahun Qamariyah.

2. Bayi yang minum ASI dari donor ASI belum berumur dua tahun.

3. Pengambilan dan pemberian air susu ini minimal dilakukan lima kali.

4. Air susu itu harus dari perempuan yang tertentu.

5. Semua syarat yang tersebut di atas harus benar-benar yakin (nyata).

Syekh Zainuddin Al-Malibari pun menyebut bahwa pemberian ASI dari donor ini tidak mensyaratkan banyaknya tetes atau hingga kenyang. Satu tetes dalam satu kali minum susu pun sudah dihitung sebagai satu kali pemberian.

Sehingga kelima syarat di atas bisa membuat seseorang memiliki nasab dengan mereka yang tak sedarah karena hubungan persusuan. Sehingga ibu relawan dan bayi penerima donor ASI serta anak dari ibu relawan tersebut haram untuk dinikahi karena memiliki nasab yang sama.

Sehingga nama ibu relawan dan bayi penerima donor harus dicatat dan didata dengan dokumentasi yang rapi dan mudah diakses (digital).

Sehingga umat muslim bisa mengetahui dengan jelas nasabnya. Dengan begitu mereka tidak akan terjebak dalam pernikahan yang haram.

Wallahu Alam.

Tinggalkan Komentar