Apa Hukum Nonton Mukbang saat Puasa?

Apa Hukum Nonton Mukbang saat Puasa?
Ilustrasi Mukbang (Pexels/Suryq)

INIKALSEL.COM – Apa hukum nonton mukbang saat puasa?

Mukbang adalah siaran audiovisual secara online yang berisi aktivitas seseorang saat makan sambil berinteraksi dengan penonton. Kata mukbang sendiri berasal dari bahasa Korea, yaitu meokbang yang merupakan gabungan dari kata mukja (makan) dan bang-song (penyiaran). Konten ini pertama kali muncul di 2010-an sebelum akhirnya menyebar ke seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Lantas, hukum menonton aktivitas seseorang yang sedang makan atau mukbang saat sedang berpuasa adalah sah-sah saja. Dilansir melalui berbagai sumber, Ustaz Wahid Ahmadi menyebut bahwa tidak ada hukum yang melarang atau mencegah seseorang yang berpuasa untuk melihat makanan tersebut.

Namun Ustaz Wahid Ahmadi mengingatkan agar umat muslim jangan sampai memakan makanan di video mukbang saat sedang berpuasa karena bisa membatalkan. Namun bila mencicipi makanan dengan suatu kebutuhan maka tidak apa-apa. Semisal koki, penjual makanan, atau ibu rumah tangga yang menyiapkan makanan untuk anak dan suaminya, sebelum menghidangkan ia cicipi dulu maka puasanya tidak batal.

Sementara itu, bila dikaji dari hukum fiqh, menonton video mukbang saat berpuasa memang tidak secara langsung membatalkan puasa. Namun dalam kitab Fathul Muin karya Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari dan kitab I’anatu al-Thalibin tertulis bahwa membayangkan makanan melalui suara, pandangan, atau sentuhan saat sedang puasa hukumnya mubah (diizinkan atau dibolehkan, tetapi tidak dianjurkan untuk dilakukan). Sehingga umat muslim diberi kebebasan untuk melakukan atau meninggalkan hal tersebut.

Lalu bagaimana hukum orang puasa yang menelan air liur saat menonton mukbang?

Mengenai hal ini, pendapat termasyur mengatakan bahwa perbuatan tersebut selagi tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasanya. Namun bila dengan sengaja menampung air liurnya hingga banyak kemudian baru ditelan maka itu bisa membatalkan puasa.

Bila umat muslim terus memikirkan makanan selama puasa, maka ia harus mengalihkan pikirannya. Bisa dengan cara berjalan kaki dan bermeditasi. Dua kegiatan ini tidak terlalu menguras energi tapi sekaligus dipercaya bisa mengalihkan pikiran sehingga sangat dianjurkan.

Lalu bagaimana dengan orang yang dengan sengaja memamerkan makanan pada orang yang berpuasa?

Hukum memamerkan makanan pada orang yang berpuasa adalah haram dan tindakan ini termasuk tercela karena menyerupai tindakan iblis. Karena iblis biasanya sangat suka mengganggu umat muslim yang sedang beribadah dan menjalankan perintah Allah.

Wallahu Alam.

Tinggalkan Komentar