Apakah Boleh Shalat Jama’ Qashar saat Nonton Konser dan Wisuda?

INIKALSEL.COM – Jama’ dan qashar adalah kemudahan dalam melaksanakan shalat yang diperbolehkan dalam islam dengan syarat tertentu. Jama’ dan qashar berarti meringkas dan melakukan shalat dalam satu waktu. Sehingga umat muslim tetap bisa melakukan kewajibannya bila dalam keadaan tidak biasa.
Selain jama’ dan qashar, sangking wajibnya shalat 5 waktu, islam juga memperbolehkan umat islam menunaikannya dalam keadaan duduk atau berbaring. Jadi tidak ada alasan untuk meninggalkan shalat karena Allah telah memudahkan umat islam dalam berbagai kondisi.
Namun bagaimana bila umat muslim pergi menonton konser atau sedang wisuda, bolehkah shalatnya di-jama’ dan qashar?
Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, nonton konser tidak dilarang dalam islam karena nonton konser dan berwisata termasuk hal lumrah untuk dilakukan dengan tujuan mengobati diri, menghibur diri, meningkatkan semangat, dan lain sebagainya.
Begitu pula dengan wisuda. Kegiatan ini termasuk dalam bagian pendidikan sehingga sah untuk dilakukan.
Namun dalam pelaksanaannya terkadang waktu konser bertabrakan dengan jam shalat. Saat waktu shalat dimulai, kita masih ada di dalam venue. Lalu saat konser selesai, waktu shalat juga telah selesai. Seperti misalnya saat waktu magrib yang singkat.
Sementara saat wisuda, biasanya terutama wanita merasa masih ingin merayakan ceremony kelulusan bersama teman-temannya. Sehingga sayang untuk menghapus riasannya saat berwudhu. Lantas ia mungkin akan melewatkan waktu dzuhur begitu saja.
Atas kondisi ini, islam menetapkan syarat agar shalat bisa di-Jama’ dan qashar di antaranya:
- Perjalanan tersebut minimal 82 km (16 farsakh atau 2 marhalah)
- Perjalanan untuk tujuan baik dan bukan untuk maksiat. Dalam hal ini nonton konser dan wisuda termasuk dalam tujuan baik yang diperbolehkan.
- Shalat yang diringkas adalah shalat yang terdiri dari 4 rakaat (Zuhur, Ashar, dan Isya)
- Perjalanan masih berlangsung sampai terlaksananya shalat
- Niat qashar dilakukan saat takbiratul ihram
- Jika melakukan shalat berjamaah, maka imamnya juga harus orang yang melakukan perjalanan (musafir)
- Diperbolehkan juga bagi umat muslim yang sakit atau saat mengalami halangan lain, seperti hujan deras dan ketakutan
Sehingga bila tujuan perjalanan dalam nonton konser tersebut mengandung maksiat maka tidak diperbolehkan. Seperti misalnya, bersentuhan dengan yang bukan mahram, membuka aurat, lirik dalam lagu di konser tersebut mengarah ke arah dosa, ada miras dan narkoba.
Begitu pula dengan wisuda, bila hanya ceremony seperti pada umumnya maka tidak apa-apa. Namun bila setelah upacara kelulusan ada hal maksiat dalam perjalanan tersebut maka tidak diperbolehkan untuk jamak dan qashar.
Selain itu, Ibnu Hajar menyebut bahwa jika tujuannya hanya ingin berputar-putar di kota tanpa maksud yang jelas, dan hanya membuang waktu, maka qashar tidak diperbolehkan.
Dengan demikian, jika umat muslim melakukan perjalanan untuk nonton konser dan wisuda maka diperbolehkan jamak dan qashar dengan syarat di atas. Tidak apa-apa bila dalam perjalanan ingin mampir ke tempat wisata hingga jarak tempuhnya jadi lebih jauh.
BACA JUGA
