Apakah Sujud Syukur Bisa Dilakukan Tanpa Berwudhu?

INIKALSEL.COM – Dalam menjalani kehidupan, kita sering mendapat banyak nikmat. Seperti misalnya rezeki yang tidak disangka-sangka, mendapat pertolongan dan kemudahan, hingga selamat dari hal buruk.
Kita tentu senang bila mendapat nikmat seperti ini. Sehingga sebagai wujud berterima kasih pada Allah, umat muslim disunahkan untuk melakukan sujud syukur.
Bersyukur memang salah satu ibadah yang dianjurkan agar bisa menambah nikmat. Orang yang banyak bersyukur hatinya cenderung lebih tenang karena ia tidak lagi iri, dengki, dan membandingkan hidupnya dengan orang lain. Dengan banyaknya keutamaan bersyukur tak heran bila hal ini menjadi sesuatu yang sangat dianjurkan.
Lantas, apa hukum, syarat, dan cara melakukan sujud syukur? Apakah sujud syukur bisa dilakukan tanpa berwudhu?
Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa sujud syukur hanya boleh dikerjakan di luar shalat, sama seperti sujud tilawah. Hal ini karena sujud syukur tidak berkaitan dengan shalat.
Jadi bila ada umat muslim yang tahu kalau sujud syukur tidak boleh dilakukan di dalam shalat, tapi ia dengan sengaja melakukannya, maka shalatnya batal.
Sementara itu, syarat dan sunah dalam sujud syukur sama seperti syarat shalat pada umumnya. Hal ini pun telah dijelaskan oleh Imam Al-Qalyubi tentang syarat sujud syukur.
Di antaranya adalah harus suci dari hadast dan najis, menutup aurat, dan menghadap kiblat.
Lalu pendapat masyhur tentang sujud syukur dikemukakan dalam mazhab Maliki, yang menyebut hukum sujud syukur adalah makruh. Namun hukum ini berubah menjadi sunah bila ada rezeki, kenikmatan, hal baik, atau selamat dari cobaan. Sehingga umat muslim disunahkan untuk bersujud sebagai rasa syukur dan terima kasih pada Allah.
Meski begitu, Mazhab Maliki lain menyebut bahwa boleh sujud syukur tanpa bersuci. Karena bila harus bersuci dahulu maka umat muslim akan melewatkan dorongan untuk sujud syukur.
Namun dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama menyebut bahwa syarat untuk sujud syukur sama seperti syarat-syarat shalat pada umumnya. Mulai dari suci, menghadap kiblat, dan menutup aurat. Namun, menurut sebagian ulama mazhab Malik sujud syukur tidak dapat dikerjakan tanpa harus bersuci.
Wallahu Alam.
BACA JUGA
