Bagaimana Hukum Memakai Parfum saat Shalat dalam Islam?

Bagaimana Hukum Memakai Parfum saat Shalat dalam Islam?
Ilustrasi Parfum (Pexels/Valeria Boltneva)

INIKALSEL.COM – Bagaimana hukum memakai parfum dalam islam? Apakah parfum yang mengandung alkohol tidak membatalkan shalat?

Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, ad perbedaan hukum dalam islam saat pria dan wanita memakai parfum.

Bila yang memakainya adalah pria maka hukumnya sunah dan bagian dari ibadah yang dianjurkan, terutama saat hendak beribadah.

Sementara bila yang memakainya wanita, hukumnya boleh tapi harus dengan syarat tidak berlebihan dan aromanya lembut. Bila wanita menggunakan parfum secara berlebihan dan berbau tajam, maka termasuk haram.

Karena wanita yang memakai parfum mencolok termasuk tabarruj, yaitu memperlihatkan sesuatu yang wajib disembunyikan.

Sementara bila menggunakan parfum saat shalat, hukumnya tidak membatalkan shalat. Karena alkohol berbeda dengan khamar dalam makanan. Sehingga hukumnya tidak najis.

Hal ini juga dijelaskan melalui hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Ibnu Umar. Ulama mazhab Syafi’i menyimpulkan bahwa khamar dan segala cairan yang memabukkan hukumnya najis dan haram dikonsumsi. Baik dalam kadar banyak atau sedikit.

Namun tidak ada istilah alkohol dalam kitab-kitab fiqih klasik. Mungkin karena saat itu alkohol belum ditemukan sehingga tidak ada ulama klasik yang membahas hukum alkohol secara spesifik.

Hukum alkohol ini pun menjadi perdebatan. Ada yang menyebut alkohol termasuk najis karena memabukkan. Namun ada juga yang menyebutnya tidak najis karena tidak memabukkan, tapi hukumnya mematikan seperti racun.

Pendapat muktamar kemudian menyebut alkohol termasuk najis bila menjadi arak. Namun kalau parfum yang dicampur alkohol dalam jumlah sedikit dan hanya untuk sekedar menjaga kebaikannya maka dimaafkan. Begitu juga dengan hukum obat-obatan yang dicampur alkohol.

Sehingga bisa disimpulkan melalui keputusan Muktamar NU ke-29 di Solo, bahwa alkohol yang bersifat najis bil disamakan dengan khamar karena sifatnya memabukkan.

Namun kenajisannya dimaafkan kalau digunakan sebagai campuran parfum dalam jumlah sedikit. Karena fungsi alkohol atau etanol dalam parfum adalah sebagai bahan pelarut dan pengikat bahan esensial. Sehingga tujuan penggunaannya adalah agar aroma parfum lebih tahan lama, bukan sebagai minuman yang dikonsumsi. Sehingga tidak apa-apa.

Pendapat ini juga diperkuat oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili (w 2015) dan Syekh Wahbah yang menyebut bahwa alkohol tidak bisa disamakan dengan khamar dalam kenajisannya.

Jadi umat muslim yang shalat dengan sebelumnya memakai parfum hukumnya tetap sah dan tidak perlu diulang. Namun meski tidak najis, tapi perlu diingat agar menggunakan parfum tidak berlebihan.

Karena bau parfum yang terlalu menyengat bisa mengganggu orang di sekitarnya. Sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kekhusukan orang yang shalat di sebelahnya. Terlebih bila yang mengenakan parfum tersebut adalah wanita.

Pilihlah wewangian dengan aroma yang lebih dan pakailah dalam jumlah wajar. Sehingga parfum bisa digunakan sesuai fungsinya.

Wallahu Alam.

Tinggalkan Komentar