Apakah Makanan yang Terkena Keringat itu Najis?

Apakah Makanan yang Terkena Keringat itu Najis?
Ilustrasi Makanan (Pexels/Chan Walrus)

Bintangtamu.id – Bagaimanakah hukum makanan yang terkena keringat? Apakah makanan yang terkena keringat itu najis?

Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, keringat, air liur, dan ingus tidak termasuk najis menurut fiqh. Sehingga 3 zat ini tidak membuat makanan najis dan tetap halal dimakan, sekalipun dari keringat orang haid sekali pun.

وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي الْعَرَقِ وَاللُّعَابِ وَالْمُخَاطِ وَالدَّمْعِ بَيْنَ الْجُنُبِ وَالْحَائِضِ وَالطَّاهِرِ وَالْمُسْلِمِ وَالْكَافِرِ وَالْبَغْلِ وَالْحِمَارِ والفرس والفار وَجَمِيعِ السِّبَاعِ وَالْحَشَرَاتِ بَلْ هِيَ طَاهِرَةٌ مِنْ جَمِيعِهَا وَمِنْ كُلِّ حَيَوَانٍ طَاهِرٍ وَهُوَ مَا سِوَى الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ وَفَرْعِ أَحَدِهِمَا

Artinya: “Ketahuilah sesungguhnya tidak ada perbedaan antara keringat, air liur, ingus, dan air mata; antara milik orang yang junub, haid, orang suci, muslim maupun kafir, bighal, himar, kuda, tikus dan semua hewan buas, termasuk keluarga serangga. Bahkan semua itu hukumnya adalah suci. Dan setiap dari hewan yang suci yaitu selain anjing dan babi serta cabang anak atau persilangan atau cabang dari keduanya”.

Hal ini juga tertulis melalui Hadist yang diceritakan oleh Sayyidah Aisyah, istri Nabi. Saat itu Sayyidah Aisyah mengisahkan bahwa Rasulullah mengunyah kurma, lalu memasukkannya di mulut Abdullah bin Zubair yang baru lahir. Jadi makanan pertama yang masuk ke perut Abdullah bin Zubair adalah ludah Rasulullah.

Kisah yang lain juga pernah disebut dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Saat itu Ummu Sulaim mengambil keringatnya Rasulullah. Saat Rasulullah bertanya, untuk apa Ummu Sulaim melakukan hal ini? Lalu ia menjawab, “Ya Rasulallah, kami mengharapkan keberkahannya untuk anak-anak kami,”.

Rasulullah kemudian menjawab “Kamu benar.”

Sehingga melalui 2 kisah dalam hadist di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa keringat, air liur, ingus, dan air mata tidak termasuk najis. Jadi makanan yang terkena 4 zat ini tetap suci dan halal untuk dimakan.

Namun bila ragu dan merasa tidak enak untuk memakannya, tidak apa-apa untuk ditinggalkan. Karena masih ada makanan halal lainnya yang lebih bersih sehingga hati tidak perlu was-was saat menyantapnya.

Menjaga kebersihan juga merupakan salah satu hal yang dianjurkan dalam islam. Termasuk dalam menjaga kebersihan makanan.

Sehingga ada sebagian yang merasa risih atau jijik bila ada keringat yang tercampur dalam makanannya. Walau sebenarnya menurut fiqh, keringat tidak najis dan tidak mempengaruhi hukum makanan tersebut.

Namun bila terdesak dan tidak ada pilihan, tidak masalah untuk tetap mengkonsumsi makanan tersebut.

Wallahu Alam.

Tinggalkan Komentar