Apakah KDRT adalah Aib Suami yang Harus Dilindungi?

Apakah KDRT adalah Aib Suami yang Harus Dilindungi?
Ilustrasi KDRT Suami (Pexels/Andrea Piacquadio)

INIKALSEL.COM – Bagaimana hukum melaporkan KDRT yang dilakukan suami dalam islam? Apakah KDRT adalah aib suami yang harus dilindungi?

Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, perempuan atau istri korban KDRT punya hak yang dilindungi oleh UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 26. Sehingga mereka berhak untuk melaporkan kekerasan yang menimpanya pada pihak yang berwajib.

Jadi bila istri diserang secara fisik, ditampar dan dipukul; diintimidasi secara psikis dengan kata-kata atau perbuatan yang melecehkan perempuan, dan hal serupa, maka semua ini masuk kategori KDRT.

Sementara dalam islam sendiri, menurut Al-Hafidz Al-Munawi, hukum mengumbar aib suami pada orang lain adalah makruh. Namun menurut prinsip islam ada istilah “lâ thâ’ata li makhlûqin fi ma’shiyatil khâliq (tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam maksiat terhadap Allah).

Sehingga bila suami melanggar syariat dan tidak akan berhenti kecuali diadukan kepada orang lain, maka istri diperbolehkan untuk mengadukan tindakan buruk suaminya tersebut. (Abdurrauf al-Munawi, Faidhul Qadîr, [Beirut, Dârul Kutub Ilmiyyah: 1415/1994], juz III, halaman 27).

Melaporkan KDRT yang dilakukan suami tetap membuat istri berhak menyandang status istri salehah. Karena ciri istri salehah dengan mampu menyembunyikan aib suami tidak berlaku di sini. Karena suami telah melanggar syariat.

Mengumbar aib di sini tidak termasuk makruh karena bila tindakan suami tersebut tidak diadukan ia tidak akan jera. Sebaliknya, melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak berwajib untuk menghentikan kemungkaran termasuk ghibah yang diperbolehkan. Karena KDRT suami terhadap istri termasuk perbuatan maksiat.

Sehingga KDRT suami tidak termasuk aib yang harus dilindungi oleh istri. Sebaliknya, Istri yang mengadukan KDRT suami kepada orang lain agar jera tetap termasuk istri yang disukai Nabi saw dalam hadits di atas.

Karena islam sangat memuliakan perempuan. Sehingga islam tentu ingin menjaga dan melindungi perempuan dari maksiat yang tidak seharusnya ia dapatkan.

Di sisi lain, setiap umat muslim penting sekali untuk terus belajar agama agar tidak salah dalam bertindak. Jangan sampai karena takut dicap bukan istri salehah dan takut tidak disukai Nabi saw lalu ia melindungi KDRT yang dilakukan suaminya.

Padahal, tindakan ini termasuk gibah yang diperbolehkan dan tidak termasuk makruh.

Dengan memahami hal ini, diharapkan para istri yang menjadi korban KDRT bisa mendapat perlindungan secara hukum dan suami jera untuk melakukan tindakan kejinya.

Wallahu Alam.

Tinggalkan Komentar