Hukum Islam Tentang Wanita Dikhitan, Apakah Wajib?

INIKALSEL.COM – Hukum islam tentang khitan bagi wanita. Apakah wanita wajib dikhitan sebagaimana laki-laki?
Untuk menjawab pertanyaan ini, dilansir melalui Instagram @nuonline_id, para ulama punya perbedaan pendapat. Sebagian mengatakan hukum khitan bagi wanita itu sunnah. Lalu sebagian yang lain mengatakan mubah.
Namun al-Syafi’i menyebut khitan bagi wanita hukumnya sama wajibnya seperti khitan pada laki-laki. Namun tentunya ada perbedaan kontras dalam praktiknya.
Hal ini pun dijelaskan melalui hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Saat itu Rasulullah melihat praktik khitan perempuan di tengah masyarakat Madinah. Kemudian beliau mengatakan, _”Jangan berlebihan dalam memotongnya.”
Namun hadits ini dha’if tapi memiliki penguat dari hadits lain. Melalui hadist di atas dapat dijelaskan bahwa:
1) Khitan bagi wanita dianjurkan, karena Rasulullah tidak melarang tradisi orang Madinah ini. Sebaliknya, Rasulullah malah memberikan pengarahan yang tepat.
2) Rasulullah melegitimasi khitan perempuan seraya mengkhawatirkan terjadinya malapraktik yang berimplikasi pada frigid.
Menurut fiqih mazhab al-Syafi’i, praktik khitan perempuan dilakukan hanya dengan membersihkan kulit tipis yang terletak di bawah saluran kencing, bukan melukainya.
Karena dikhawatirkan akan banyak terjadi malapraktik dalam praktik khitan perempuan. Kasus tentang ramainya penutupan praktik penghapusan khitan sebenarnya bisa disolusi dengan memperketat praktik khitan agar sesuai syariat, yaitu jangan berlebihan dalam memotongnya
Sehingga dalam praktiknya para praktisi bisa lebih diperhalus dan lebih berhati-hati sesuai hukum yang telah diluruskan oleh para ulama.
Khitan sendiri menjadi wajib bagi laki-laki karena berkaitan dengan sah atau tidaknya shalat. Karena orang yang belum dikhitan dikhawatirkan akan membawa najis dalam kulit yang semestinya dikhitan. Sehingga bisa membuat shalatnya tidak sah sementara shalat adalah ibadah wajib bagi umat muslim.
Sehingga kita harus berhati-hati dalam melaksanakannya agar tetap menjaga diri dari segi kesucian maupun kesehatan. Dengan begitu umat muslim tidak akan mendapat mudharat atau memberi mudharat bagi orang lain.
Karena sejatinya islam tidak ingin memberatkan umatnya dan cenderung mempermudah demi tercapainya keberkahan dalam segala hal
Semoga penjelasan ini bisa menjawab rasa penasaran terkait hukum islam tentang khitan bagi wanita.
Wallahu Alam.
BACA JUGA
