Aborsi yang Diperbolehkan dalam Islam

INIKALSEL.COM – Aborsi mungkin bukan berita yang asing ditelinga kita. Pergaulan bebas yang semakin menjadi-jadi di kalangan remaja menjadi salah satu faktornya.
Kurangnya pengawasan orang tua hingga salah pergaulan menjadi salah satu penyebab utama. Sehingga tak heran angka aborsi terus meningkat setiap tahunnya.
Selain karena pergaulan bebas, aborsi juga biasanya dilakukan oleh para PSK (pekerja seks komersial), korban pemerkosaan, hasil hubungan terlarang, hingga pasangan menikah yang tidak menginginkan anak.
Lantas, bagaimana hukum aborsi dalam pandangan islam?
Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, menurut forum Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konbes NU di Kantor PBNU, Jakarta 1-2 November 2014, hukum aborsi adalah haram.
Sehingga hukum aborsi karena korban perkosaan, pergaulan bebas, PSK, hingga pasangan menikah yang tidak menginginkan anak hukumnya haram.
Namun tindakan ini menjadi diperbolehkan bila keadaan darurat. Seperti misalnya nyawa ibu dan/atau janin terancam alias aborsi karen alasan medis.
Sebagian ulama juga memperbolehkan aborsi bila usia janin belum 40 hari terhitung sejak pembuahan. Menurut ilmu kedokteran, hal ini dapat diketahui dari hari pertama haid terakhir.
Hukum aborsi ini juga telah dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya` Ulumuddin:
Aborsi adalah kejahatan yang parah jika telah menjadi segumpal darah atau segumpal daging. Lalu ini masuk kategori kejahatan keterlaluan jika telah ditiup ruh dan sempurna penciptaannya, dan puncak tertinggi dari kejahatan setelah janin lahir hidup-hidup.”
Sementara itu, menurut Wahbah az-Zuhaili, aborsi tidak diperbolehkan saat kehamilan dimulai. Sebab kehidupan telah ditetapkan baginya dan janin mulai terbentuk. Namun pengecualian jika sang ibu mengidap penyakit menular atau mematikan seperti TBC atau kanker, atau alasan seperti jika asi seorang wanita berhenti setelah permulaan kehamilan, dia mempunyai seorang anak, ayahnya tidak memiliki sesuatu untuk menyewa orang yang menyusui, dan dikhawatirkan sang anak akan meninggal dunia, maka aborsi menjadi diperbolehkan.
Dari penjelasan di atas diharapkan umat muslimah bisa lebih menjaga diri agar tidak melakukan aborsi. Semoga kita semua senantiasa dijaga dari zina dan hal mudharat.
Wallahu alam.
BACA JUGA
