Hukum Menjual Barang Curian dalam Islam

Hukum Menjual Barang Curian dalam Islam
Ilustrasi Menjual Barang Curian (Pexels/cottonbro studio)

INIKALSEL.COM – Bagaimana hukum menjual hasil curian dalam islam?

Kita mungkin beberapa kali mendengar musibah pencurian yang menimpa saudara muslim. Barang mereka diambil kemudian dijual oleh pencuri agar mendapatkan sejumlah uang.

Hal ini tentu bertengtangan dengan syariat islam. Karena islam melarang umat muslim untuk mengambil hak orang lain dan merugikan saudara seiman. Terlebih bila pencurian ini menyakiti si korban karena kerugian yang besar.

Lantas, bagaimana islam melihat kasus ini dalam hukum jual beli barang curian?

Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, barang curian dikenal juga dengan istilah fiqih bai’ fudluli. Menurut kitab Dalil al-Muhtaj Syarh al-Minhaj, dalam syara’, bai’ fudluli tidak akan menjadi milik pencuri walau barang tersebut telah berpindah tangan.

Sehingga akad menjual barang curian hukumnya tidak sah. Karena menurut para ulama, salah satu syarat sah jual-beli adalah kepemilikan penjual atas barang yang ia jual. Sementara pembeli harus menukar barang tersebut dengan uang.

Padahal, seperti yang dijelaskan di atas, pencuri tidak memiliki hak atas barang yang ia jual secara syara’. Karena kepemilikan barang tersebut masih di pemilik aslinya.

Sehingga bai’ fuduli ini tidak sah atau Syekh Sulaiman al-Bujairami menyebutnya bai’ fasid. Artinya, transaksi fasid (rusak). Sehingga penjual dan pembeli wajib untuk mengembalikan barang yang telah mereka tukarkan saat akad jual-beli.

Menurut kitab Fatawa ar-Ramli, jadi walau kedua belah pihak sudah merelakan barang dalam transaksi ini, tapi akad jual-belinya dianggap tidak nufudz (tidak diakui syara’).

Kondisi terdesak, malas, atau mencari jalan pintas memang bisa membuat seseorang mencuri. Mendapatkan uang dengan cara instan ternyata sangat tidak dibenarkan dalam islam.

Karena walau sama-sama sudah merelakan barang tersebut, pencuri harus mengembalikan barang curiannya karena hukum jual belinya tidak sah menurut syara’. Apalagi bila salah satu pihak tidak ikhlas. Tentunya hal ini akan semakin memberatkan.

Mengambil harta orang lain bisa menimbulkan mudharat. Di dunia saja para pelaku bisa dihukum penjara sesuai undang-undang yang berlaku. Ia juga telah menanggung dosa atas perbuatannya ini.

Wallahu alam.

Tinggalkan Komentar