Apakah Bersalaman dengan Pemilik Anjing Hukumnya Najis?

INIKALSEL.COM – Apakah bersalaman dengan pemilik anjing hukumnya najis?
Anjing adalah salah satu hewan yang dekat dengan manusia. Sehingga banyak orang yang memelihara anjing sebagai hewan peliharaan mereka karena lucu, setia, dan pintar.
Tak heran bila sebagian orang sudah menganggap anjing peliharaannya sebagai sahabat bahkan anggota keluarga.
Meski memiliki citra positif, tapi umat islam dilarang untuk memelihara anjing karena air liurnya yang tergolong najis. Sehingga walau ingin, biasanya umat islam tidak memelihara hewan ini demi menjaga kesucian diri dan tempat tinggalnya.
Namun walau tidak memelihara, terkadang umat muslim bertemu dengan pemilik anjing. Bisa tetangga, teman, hingga polisi.
Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, menurut fiqh, kita harus yakin dan melihat jelas bahwa kita telah menyentuh anjing, salah satu dari yang memegang atau dipegang harus basah. Sehingga hukumnya menjadi najis berat (mughallazhah).
Jadi kita tidak bisa menetapkan sesuatu sebagai najis kalau hanya dari asumsi, praduga, apalagi ragu-ragu. Bahkan praduga kuatpun menurut pendapat yang lebih unggul tidak dapat menetapkan kenajisan sesuatu.
Hal ini sesuai dengan hadist Nabi dalam kisah berikut. Rasulullah pernah makan keju pemberian dari negeri Syam. Lalu beliau memakannya begitu saja. Padahal telah masyhur bahwa keju seperti itu umumnya diproses dengan rennet babi.
Hal ini menunjukkan kalau belum nyata-nyata keju tersebut haram, maka kita tidak apa-apa memakannya. Jadi jangan menetapkan hukum terhadap sesuatu karena dugaan semata.
Begitu juga dengan kasus najis anjing ini. Menurut Fathul Muin bila nyata-nyata kita telah menyentuh anjing, salah satu dari yang memegang atau dipegang basah, maka telah terjadi perpindahan najis. Begitu pula sebaliknya. Kalau kering semuanya, maka tidak najis.
Sehingga menurut Al-Asybah wan Nazha’ir, bila umat muslim bersalaman dengan teman atau tetangga yang memiliki anjing hukumnya tidak najis mughallazhah. Selama ia tidak yakin atau menyaksikan sendiri secara langsung tangan temannya itu telah dijilati anjing atau bersentuhan dengan anjing dengan salah satunya basah, dan bersalaman dengan kita juga dengan keadaan yang basah.
Jadi tidak apa-apa untuk bersalaman dengan teman atau tetangga yang memiliki anjing selama tangan dalam keadaan kering, maka najisnya tidak berpindah walau tangan pemilik anjing dalam kondisi terkena najis mughallazhah.
Wallahu a’lam.
BACA JUGA
