Bagaimana Hukum Shalat di Tempat yang Ada Tahi Cicaknya?

INIKALSEL.COM – Cicak adalah hewan yang umum ditemui di semua tempat. Mulai dari rumah, mushola, hingga masjid. Sehingga tahi cicak banyak ditemui hampir di semua tempat dan seperti tidak terhindarkan.
Hal ini tentu sering membuat umat islam was-was. Apakah kondisi ini mempengaruhi sah atau tidaknya shalat. Terlebih bila tempat itu adalah satu-satunya tempat untuk shalat karena sedang dalam perjalanan. Namun sayangnya, di mushola tersebut justru banyak tahi cicaknya.
Lantas, bagaimana hukum shalat di tempat yang banyak tahi cicaknya?
Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, kondisi yang umum dialami banyak orang seperti kasus di atas disebut ‘umumul balwa’. Namun sebagian ulama yang lain menyebutnya sebagai ‘ad-dharuratul ‘ammah’, ‘dharuratul masiah’ atau kebutuhan manusia (hajatun nas).
Lebih lanjut, fiqih melihat ‘umumul balwa’ atau kondisi yang sulit dihindari sebagai alasan sebuah najis dima’fu atau ditolelir. Dijelaskan oleh Sayyid Al-Bakri dalam mazhab Syafi’i bahwa kotoran hewan yang darah tidak mengalir di dalam tubuhnya seperti ikan, belalang, hingga lalat, maka hukum kotoran dan urinnya najis.
Begitu pula dengan seluruh kotoran dan urin dari hewan yang halal dimakan maupun yang tidak, termasuk burung, adalah najis.
Namun, ada satu pendapat dha’if atau lemah dalam mazhab Syafi’i yang menyebut bahwa hewan yang darahnya tidak mengalir di tubuhnya maka hukum kotorannya tidak najis.
Dalam kasus ini, cicak digolongkan dalam kategori hewan yang tidak memiliki darah mengalir dalam tubuhnya. Sehingga kotorannya tidak termasuk najis.
Hasyiyah Qalyubi wa ‘Amairah juga menegaskan hal ini bahwa kotoran hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir maka hukumnya dimaafkan (ma’fu) di dalam shalat.
Sehingga rumah, mushola, hingga masjid yang ada tahi cicaknya maka shalatnya tetap sah walau kotorannya tidak dihilangkan sesuai standar menghilangkan najis.
Sehingga tetaplah shalat walau tempat tersebut ada tahi cicaknya. Terlebih bila sedang dalam perjalanan dan tidak menemukan tempat lain untuk shalat. Karena Allah memudahkan hukum bagi seorang hamba dan shalat tersebut tetap sah. Sehingga tidak perlu diulang. Karena tahi cicak termasuk dalam umumul balwa atau hal umum yang tidak bisa dihindari.
Wallahu Alam.
BACA JUGA
