Ramai Isu Perkawinan Anak, Ini Kata MUI dan Kongres Ulama Perempuan

Ramai Isu Perkawinan Anak, Ini Kata MUI dan Kongres Ulama Perempuan
Ilustrasi Perkawinan Anak (Pexels/Jeremy Wong)

INIKALSEL.COM – Perkawinan anak adalah salah satu isu yang ramai dibicarakan belakangan ini. Dilansir melalui Instagram @nuonline_id, Wakil Ganas Annar MUI (Gerakan Nasional Anti-Narkoba Majelis Ulama Indonesia, Latri M. Margono menyebut bahwa perkawinan anak bisa menimbulkan banyak masalah di masyarakat. Sepertu masalah sosial, ekonomi, hingga politik.

Berbagai mudarat dalam banyak bidang ini membuat perkawinan anak dilarang. Karena anak-anak dinilai belum cukup dewasa dan memengaruhi mereka secara psikis.

Anggota Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menyebut bahwa sebuah perkawinan tidak hanya membutuhkan kematangan dari segi biologis, tapi juga dari sisi psikologis, sosial, mental, finansial, dan spiritual.

Kedewasaan dan kematangan di berbagai aspek ini dinilai penting. Agar suami istri mampu menghadapi dinamika rumah tangga dengan sikap positif. Seperti saling bijaksana, mendukung, dan menciptakan ketenangan dalam keluarga.

Untuk menanggulangi banyaknya mudarat di perkawinan anak, MUI dan KUPI menghimbau agar masyarakat diberi edukasi dan pengenalan akan dampak buruk dari hal ini. Terutama diselipkan dalam kajian-kajian khusus perempuan. Sehingga masyarakat luas bisa menerima sosialisasi terkait tidak idealnya pernikahan anak.

Beberapa dampak buruk atau mudarat pernikahan anak, di antaranya adalah:

1. Meningkatkan Angka perceraian

Anak yang belum cukup umur cenderung tidak memiliki kedewasaan. Sehingga mereka biasanya memandang sebuah masalah dengan emosi dan ego.

Hal ini tentu cenderung memicu konflik dalam rumah tangga. Bila ditambah dengan sikap tidak mau saling mengalah, maka tidak menutup kemungkinan pasangan ini akan mudah lelah menghadapi satu sama lain dalam waktu singkat. Sehingga berujung pada perceraian.

Anak yang belum cukup umur juga cenderung untuk tidak berpikir jauh kedepan dan tidak berusaha saling mengerti. Sehingga jalan pintas biasanya dipilih bila menemui kesulitan dalam rumah tangga, salah satunya adalah memutuskan untuk bercerai. Padahal, cerai bukanlah satu-satunya solusi untuk setiap masalah.

2. Menurunkan Kualitas Sumber Daya Manusia

Anak di bawah umur yang telah menikah akan kehilangan masa bermainnya. Karena di usia belia mereka sudah ‘terpaksa’ masuk ke dunia dewasa.

Sehingga hal ini bisa membuat mereka cepat jenuh dan stres. Akibatnya berpengaruh pada kinerja mereka dalam kehidupan sehari-hari.

Hal ini akan berbeda bila mereka melakukan sesuatu sesuai porsi umurnya. Bermain, mengeksplor hal baru yang positif, melakukan banyak hobi, belajar banyak hal, hingga mencari pengalaman di usia muda.

Mereka akan cenderung lebih matang sehingga saat memasuki dunia kerja tidak mudah stres. Karena dewasa sesuai umur dan bukan karbitan.

3. Memicu Kekerasan dalam Rumah Tangga

Mirip dengan poin no. 1, pasangan yang melakukan perkawinan anak cenderung lebih emosional, egois, dan tidak saling mengalah.

Sehingga bila mereka mengalami konflik, tidak menutup kemungkinan emosi meledak-ledak yang dirasakan akan berujung pada KDRT.

4. Menimbulkan Banyak Masalah Kesehatan

Perkawinan anak jug berpotensi menimbulkan berbagai masalah kesehatan seperti pre-eklampsia (komplikasi kehamilan), pendarahan, persalinan prematur, hingga kematian ibu saat melahirkan.

Tinggalkan Komentar