Wali Nikah Wanita Muslim yang Ayah Kandungnya Menghilang

INIKALSEL.COM – Apakah kakek bisa menjadi wali nikah wanita muslim yang ayah kandungnya menghilang?
Wali nikah bagi wanita muslim yang ayah kandungnya menghilang sehingga tidak diketahui keberadaannya dan apakah masih hidup atau tidak, memang menjadi polemik yang terjadi di masyarakat.
Dilansir melalui NU Online, wali nikah adalah salah satu syarat sah menikah. Sehingga wanita muslim yang ayahnya menghilang biasanya mencari ayah kandungnya untuk menjadi wali.
Namun ada juga yang telah berusaha mencari bahkan hingga ke luar kota tapi tak kunjung mendapat kabar terkait ayah kandungnya.
Bila kondisi ini terjadi, maka kakek sebagai wali selanjutnya yang mungkin menjadi wali nikah setelah ayah tidak diperbolehkan.
Imam Nawawi di dalam kitabnya Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab [Jedah: Maktabah Al-Irsyad, tt.], Juz XXVII, hal. 259), mengutip pendapat Imam Syafi’i bahwa yang bisa menjadi wali nikah wanita muslim dalam kondisi ini adalah hakim. Karena hukum perwalian ayah atas putrinya masih berlaku.
Namun bila ayah kandung pergi dari rumah tapi tidak terputus kabar sehingga masih diketahui keberadaannya dan masih hidup, maka hukum wali nikahnya dilihat berdasarkan jarak.
Bila sang ayah berada di jarak yang diperbolehkannya mengqashar shalat, maka diperbolehkan bagi hakim untuk menjadi wali wanita itu (tanpa perlu meminta izinnya). Hal ini karena saat meminta izin dianggap berat sehingga dianggap seperti mafqûd (pergi) .
Namun bila ayah kandung berada di jarak yang tidak memperbolehkan mengqashar shalat, ada perbedaan pendapat di antara para sahabat.
Menurut pendapat madzhab, ada yang memperbolehkan hakim menjadi wali nikahnya. Karena meminta izin ayah kandungnya untuk menjadi wali dinilai sulit. Sehingga hukumnya sama seperti saat ayah kandung berada di jarak yang diperbolehkannya mengqashar shalat.” (Yahya bin Syarah An-Nawawi, Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab, [Jedah: Maktabah Al-Irsyad, tt.], Juz XXVII, hal. 259).
Sehingga melalui penjelasan di atas, kakek, saudara kandung laki-laki, saudara seayah, anak laki-laki, dan anak laki-laki paman tidak bisa menjadi wali nikah bagi wanita muslim yang ayahnya menghilang. Karena hukum perwaliannya tidak berpindah begitu saja. Sehingga yang menjadi wali nikah baginya adalah hakim.
Wallahu Alam.
BACA JUGA
