Jangan Salah Kaprah Lagi, Ini Sebab Poligami Diperbolehkan dalam Islam

INIKALSEL.COM – Asbabun nuzul ayat tentang poligami yang sering dipelintir dan disalahpahami. Islam memperbolehkan umatnya untuk melakukan poligami.
Namun poligami bukan lah anjuran atau keharusan dalam pernikahan. Disadur dari laman NU Online, hal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an.
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Artinya, “Kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya,” (Surat An-Nisa ayat 3).
Meski secara harfiah islam memperbolehkan poligami seperti yang tertera dalam Al-Qur’an, tapi agama tidak memerintahkan poligami. Hal ini sesuai dengan kesepakatan ulama (ijma’) sebagaimana keterangan Syekh M Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj berikut ini:
إنَّمَا لَمْ يَجِبْ لِقَوْلِهِ تَعَالَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنْ النِّسَاءِ إذ الْوَاجِبُ لَا يَتَعَلَّقُ بِالِاسْتِطَابَةِ وَلِقَوْلِهِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ وَلَا يَجِبُ الْعَدَدُ بِالْإِجْمَاعِ
Artinya, “Nikah itu tidak wajib berdasarkan firman Allah (Surat An-Nisa ayat 3) ‘Nikahilah perempuan yang baik menurutmu.’ Pasalnya (secara kaidah), kewajiban tidak berkaitan dengan sebuah (seorang perempuan) pilihan yang baik. Nikah juga tidak wajib berdasarkan, ‘Dua, tiga, atau empat perempuan.’ Tidak ada kewajiban poligami berdasarkan ijma‘ ulama,” (Lihat Syekh M Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut, Darul Fikr, tanpa keterangan tahun, juz 3, halaman 125).
Menurut Syekh M Khudhari, asbabun nuzul dari Surat An-Nisa ayat 3 ini adalah karena faktor sosio-historis pernikahan bangsa Arab saat itu.
Pada waktu itu masyarakat Arab bisa menikahi hingga 10 perempuan atau tidak terhitung. Sehingga untuk mengurangi atau tepatnya membatasi jumlah istri tanpa batas masyarakat Arab saat itu, Allah menurunkan ayat ini.
Jadi umat muslim saat itu hanya diperbolehkan memiliki jumlah istri maksimal empat. Bukan menambah istri dari satu menjadi dua, atau tiga, bahkan empat.
Selanjutnya Syekh Wahbah Az-Zuhayli berpendapat bahwa rumah tangga ideal umat muslim adalah monogami. Namun bila ada keperluan mendesak karena alasan umum dan khusus, maka Islam memperbolehkan poligami.
Karena pernikahan dengan poligami tidak lazim, bersifat pengecualian, dan menyalahi asal/pokok dalam syara’. Sehingga tindakan ini tidak bisa dijadikan tempat perlindungan (solusi).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa karena kondisi dan kebiasaan masyarakat kita saat ini berbeda dengan masyarakat Arab saat itu yang memiliki istri tak terbatas, Surat An-Nisa Ayat 3 tidak bisa dijadikan pembenar untuk melakukan poligami.
Karena sejatinya para ulama sepakat (ijma’) bahwa idealnya rumah tangga adalah monogami. Tidak ada anjuran, perintah, atau keharusan dalam Islam untuk melakukan poligami. Sehingga hal ini bisa dipahami dan tidak lagi salah kaprah.
Wallahu Allah.
BACA JUGA
