Apakah Shalat dengan Tidak Sengaja Pakai Pakaian Najis Itu Sah?

Apakah Shalat dengan Tidak Sengaja Pakai Pakaian Najis Itu Sah?)
Ilustrasi Shalat (Pexels/osamah Abdullah)

INIKALSEL.COM – Apakah Shalat dengan Tidak Sengaja Pakai Pakaian Najis Itu Sah?

Dilansir melalui laman Rumaysho, umat muslim yang shalat dengan pakaian atau tempat najis tanpa ia sadari adalah sah dan tidak perlu diulang. Dengan syarat ia baru tahu tentang najis di bajunya setelah shalat atau ia tahu saat sebelum shalat tapi kemudian lupa.

Hukum sah dalam shalat meski mengenakan pakaian najis ini berlakukan karena alasan lupa atau tidak tahu. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an yang berbunyi:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“(Mereka berdoa): “Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286).

Melalui sebuah hadist qudsi juga disebutkan:

(Allah berfirman), “Aku benar-benar telah melakukannya.”

Sehingga umat muslim tidak perlu khawatir. Karena Islam memaklumi dan meringankan hukum bagi orang yang lupa dan tidak tahu. Karena lupa memang bagian dari sifat manusia yang menunjukkan kelemahan diri di hadapan Allah.

Namun hukum yang berbeda terjadi bila umat muslim melakukan shalat dalam keadaan lupa berwudhu. Bila hal ini terjadi maka ia harus mengulang shalatnya dalam keadaan berwudhu jika sudah ingat.

Begitu pula saat umat muslim lupa mandi junub kemudian melakukan shalat. Maka hukumnya adalah tidak sah dan harus diulangi saat ia ingat.

Semisal umat muslim tidak tahu ia berhadast dan tidak mandi junub. Kemudian ia langsung shalat subuh dua rakaat dalam keadaan habis bermimpi.

Kondisi ini membuat shalatnya tidak sah. Jika ia baru mengetahui kondisinya mengeluarkan air mani di siang hari, maka ia harus segera mandi junub kemudian segera mengulang shalat subuhnya tadi yang tidak sah.

Perbedaan hukum walau sama-sama dalam keadaan lupa dan tidak tahu ini karena menghilangkan najis termasuk dalam meninggalkan hal-hal yang dilarang. Namun kewajiban berwudhu dan mandi junub termasuk dalam hal yang diperintahkan. Sehingga karena bersifat perintah maka wajib dilakukan.

Meninggalkan hal yang wajib bisa membuat ibadah seseorang menjadi tidak sah. Namun menghilangkan najis, semisal menghilangkan percikan air kencing adalah seharusnya tidak ada dalam shalat, artinya shalat tidak sempurna kecuali najis ini dihilangkan.

Namun jika ditemukan di tengah shalat maka ia hendaknya menghilangkan najis tersebut (walau dalam keadaan shalat). Lalu shalatnya bisa tetap diteruskan jika saat menghilangkan najis tersebut auratnya masih tertutup.

Namun jika ia baru mengingat adanya najis ini setelah shalat atau sama sekali tidak tahu, maka ibadahnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Karena kondisi ini tidak berefek pada shalat.

Wallahu Alam.

Tinggalkan Komentar