Bagaimana Hukum Memutus Silaturahmi dengan Orang Toksik?

INIKALSEL.COM – Bagaimana hukum memutus silaturahmi dengan orang toksik? Apakah memutus pertemanan dengan orang yang membawa pengaruh negatif itu dosa?
Dilansir melalui Instagram @nuonline_id,
Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Az-Zawajr menyebut bahwa boleh mengurangi interaksi dan mendiamkan orang lain jika dapat merusak mental dan kualitas keimanan dalam pergaulan.
Sementara Al-Mawardi dalam kitab Adabud Dunya wad Din mengatakan bahwa memutus pertemanan lebih baik daripada tetap berteman dalam penyesalan, terutama jika pertemanan tersebut membawa dampak negatif.
Sehingga tidak masalah jika umat muslim memutus pertemanan dengan komunitas, kelompok, atau perkumpulan yang seiring waktu memberi pengaruh buruk dari segi agama, moral, pola pikir, bahkan hingga berpotensi mengganggu keseimbangan emosional dan psikologis Anda.
Sehingga Islam memperbolehkan untuk menjauh dari lingkungan pertemanan yang seperti ini. Hal ini dikarenakan agama mengakui perlunya menjaga kesehatan mental dan kualitas agama dalam hubungan sosial.
Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Az-Zawajir (Beirut, Darul Fikri, 1987: II/71) juga menyebut bahwa pengecualian yang memperbolehkan seseorang mendiamkan (هجرة) atau mengurangi intensitas interaksi dengan orang lain jika interaksi tersebut dapat merusak kondisi mental atau spiritual. Langkah ini dianggap mendatangkan kebaikan bagi aspek keagamaan kedua pihak.
Karena KH. Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa memelihara silaturahmi yang dianjurkan dalam syariat islam adalah silaturahmi dengan sanak kerabat yang terikat dalam ke-mahram-an (haram untuk dinikahi).
Sehingga untuk anak dari semisal paman atau bibi yang mahram, tidak ada kewajiban untuk tetap mempertahankan hubungan silaturahmi. Begitu juga dengan teman yang tidak memiliki ikatan kekerabatan.
Meski begitu, menjaga silaturahmi dengan siapa saja dianjurkan untuk tetap dijaga. Sebagaimana dituliskan oleh KH. Hasyim Asy’ari dalam At-Tibyan fi Nahyi an Muqatil Arham wal Ikhwan (Jombang, Maktabah Turats Islami, t.t.: 9).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif Islam, memutus pertemanan diperbolehkan jika bertujuan untuk menjaga keseimbangan mental, agama, atau moral seseorang dari pengaruh yang buruk.
Namun di sisi lain, umat muslim juga perlu sering-sering instrospeksi diri. Karena bisa jadi diri kita lah yang membawa pengaruh buruk dan toksik bagi orang lain.
Wallahu Alam.
BACA JUGA
