Apakah Haid saat Adzan Wajib Mengqadha Shalat?

Apakah Haid saat Adzan Wajib Mengqadha Shalat?
Ilustrasi Shalat (Pexels/Thirdman)

INIKALSEL.COM – Apakah haid saat adzan wajib mengqadha shalat? Shalat adalah ibadah wajib umat muslim yang tidak boleh ditinggalkan. Sehingga dalam keadaan apa pun selama masih waras, sadar, dan suci, maka seluruh umat muslim tetap wajib menunaikannya. 

Lalu bagaimana dengan hukum shalat bagi wanita haid yang belum sempat shalat padahal sudah adzan? Dan bagaimana hukum shalat bagi wanita yang haid saat adzan?

Simak penjelasan para ulama di artikel ini, ya!

Dilansir melalui laman resmi islamqa.info, seorang muslimah tidak wajib mengqadha’ shalat, kecuali jika dia mendapati waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat satu raka’at dengan sempurna.

Hal ini pun pernah dikemukakan oleh Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah, “apakah jika wanita haid, sementara sebelumnya dia masih sempat shalat satu rakat, apakah dia wajib mengqadha shalat tersebut?”

Beliau menjawab, “jika wanita haid setelah masuk waktu shalat, maka setelah ia suci, dia wajib mengqadha shalat yang belum ia tunaikan sebelum datang haid.”

Perkara shalat bagi wanita haid ini juga diterangkan dalam sabda Nabi SAW yang berbunyi sebagai berikut:

وَيُدْرَكُ وَقْتُ اَلصَّلَاةِ بِإِدْرَاكِ رَكْعَةٍ ; لِقَوْلِهِ – صلى الله عليه وسلم – : ” مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصَّلَاةَ  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

“Waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat berarti ia telah mendapati shalat.” (Muttafaqun ‘alaih)

Sebagai contoh:

Jika keluarnya darah haid setelah masuknya waktu shalat, yang cukup untuk melaksanakan minimal satu raka’at shalat, maka dia mengqadha’ shalat tersebut setelah masa suci.

Jika pada kasus shalat subuh, jika seorang muadzin mengumandangkan adzan pada awal waktu sebelum terbitnya fajar shadiq, atau keluar darah haid sesaat setelah masuknya waktu yang tidak cukup untuk mengerjakan satu kali raka’at, maka dia perlu mengqadha’ shalat tersebut jika telah bersuci nantinya.

Sehingga muslimah tidak berpatokan pada adzan yang dikumandangkan. Karena antara satu masjid dengan masjid lainnya bisa berbeda. Namun perhatikan waktu masuk shalatnya.

Sementara qadha shalat ini langsung dilakukan setelah suci. Jadi muslimah tersebut setelah mandi dan suci bisa langsung mengqadha shalat yang belum ia tunaikan bukan pada waktunya. Sehingga tidak perlu menunggu keesokan harinya. Waktu qadha ini juga dijelaskan dalam hadist Nabi SAW yang berbunyi:

من نسي صلاة فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك  (رواه البخاري، 597 ومسلم، رقم 684)

“Siapa yang lupa melakukan shalat hendaknya dia shalat ketika ingat, tidak ada kaffarah baginya selain hal itu.” (HR. Bukhari, no. 597 dan Muslim, 684)

Namun ada pendapat ulama lain yang menyatakan bahwa bila wanita telah bersuci dari haid sebelum waktu shalat habis, maka dia wajib melakukan shalat pada waktu itu juga shalat yang dapat dijamak dengannya.

Menurut pendapat jumhur ulama semisal ada orang yang suci sebelum matahari terbenam, maka dia diwajibkan shalat Zuhur dan Ashar sekaligus.

Hal ini juga disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah (6/161) yang memiliki kesimpulan fatwa: “Jika seorang wanita suci dari haid dan nifas sebelum keluar waktu shalat yang darurat, maka dia harus melakukan shalat pada waktu itu dan shalat sebelumnya yang dapat dijamak dengannya. Siapa yang suci sebelum matahari terbenam, maka dia harus shalat Zuhur dan Ashar. Siapa yang suci sebelum terbit fajar kedua, maka dia harus shalat Maghrib dan Isya. Siapa yang suci sebelum matahari terbit maka dia harus shalat Fajar.

Pendapat yang paling mendekati kebenaran dalam masalah ini adalah pendapat pendapat pertama sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori (580) dan Muslim (954).

Demikian hukum shalat bagi wanita haid di waktu adzan. Semoga bermanfaat.

Wallahu alam.

Tinggalkan Komentar