Haramnya Pengendara Bermotor Melintasi Trotoar dalam Islam

INIKALSEL.COM – Islam mengharamkan pengendara bermotor melintasi trotoar. Disadur melalui Instagram @nuonline.id, hal ini disebabkan karena trotoar difungsikan untuk para pejalan kaki. Sehingga, para pengendara bermotor yang melintasi trotoar bisa membahayakan pejalan kaki, terutama anak-anak dan orang tua.
Namun saat ini, trotoar bagi para pejalan kaki tidak hanya dihiasi oleh motor, tapi juga mobil. Bahkan mereka nekat mengalihfungsikan trotoar sebagai lahan parkir seolah mikir pribadi. Padahal, hal ini jelas merugikan para pejalan kaki.
Hal ini juga dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad ad-Dusuqi dalam kitab Syarah al-Kabir li Syekh ad-Dardir wa Hasyiyah ad Dusuqi, Jilid III, halaman 368, bahwa melakukan tindakan yang bisa membahayakan pejalan kaki di jalan umum adalah haram.
Sebab trotoar termasuk jalan umum sehingga trotoar adalah hak milik masyarakat umum. Sehingga siapa pun tidak boleh merugikan hak pengguna jalan, termasuk para pejalan kaki.
Di sisi lain, dalam kitab Fathu al Rabani li Tartibi Musnadi al Imam Ahmad bin Hanbal al Syaibani, juga dijelaskan bahwa Rasulullah saw menasihati umatnya untuk selalu menjaga lingkungan dan kenyamanan orang lain.
Nabi juga berpesan dan mengingatkan umat Muslim untuk menghilangkan segala sesuatu yang dapat menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun non-fisik.
Rasulullah saw juga bersabda dalam haditsnya yang lain bahwa:
قلت يا رسول الله علمني شيئا ينفعني الله تبارك وتعالى به فقال انظر ما يؤذي الناس فاعزله عن طريقهم (وفي لفظ آخر) قلت يا رسول الله دلني على عمل يدخلني الجنة أو انتفع به قال اعزل الأذى عن طريق المسلمين
Artinya; “Aku berkata, “Wahai Rasulullah, ajarkan lah kepadaku sesuatu yang bermanfaat bagiku yang Allah Ta’ala akan memberkahinya untukku.” Beliau menjawab, “Lihatlah apa yang menyakiti orang-orang, maka jauhkanlah dari jalan mereka.”
“[Dalam riwayat lain], Aku berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkan kepadaku suatu amalan yang dapat memasukkan aku ke dalam surga atau bermanfaat bagiku.” Beliau menjawab, “Jauhkanlah gangguan dari jalan kaum Muslimin.”
Sehingga pengharaman trotoar bagi kendaraan bermotor adalah salah satu upaya untuk menjauhkan gangguan dari jalan kaum Muslimin. Karena menjaga keselamatan dan kenyamanan orang lain bisa membuat seseorang masuk ke dalam surga.
Wallahu alam.
BACA JUGA
