Lima Jabatan Ini Bisa Diisi Honorer yang Masuk PPPK Paruh Waktu, Salah Satunya Guru

Lima Jabatan Ini Bisa Diisi Honorer yang Masuk PPPK Paruh Waktu, Salah Satunya Guru
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu (pexels.com/@fauxels)

INIKALSEL.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan kebijakan terbaru mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.

Kebijakan Kemenpan RB tersebut tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Langkah Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 ini diambil dengan tujuan untuk mendukung penataan honorer dan memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di berbagai instansi pemerintahan.

Memang pada dasarnya, PPPK paruh waktu adalah bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah yang sesuai dengan anggaran pemerintah.

Kebijakan PPPK paruh waktu ini bertujuan untuk:

a. Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau honorer,

b. Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintahan,

c. Memperjelas status pegawai non-ASN,

d. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Jabatan yang Akan Dimasuki Oleh Honorer PPPK Paruh Waktu

Pegawai yang diterima sebagai PPPK paruh waktu akan mengisi beberapa jabatan, di antaranya:

a. Guru dan tenaga kependidikan,

b. Tenaga kesehatan,

c. Tenaga teknis,

d. Pengelola umum dan operasional,

e. Operator layanan operasional.

Proses Penerimaan dan Kriteria Calon PPPK Paruh Waktu

Proses penerimaan pegawai P3K paruh waktu dilakukan melalui beberapa tahap:

– Penerbitan P3K paruh waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,

– Penetapan rincian kebutuhan oleh Menpan RB,

Usulan nomor induk P3K kepada Kepala BKN,

– Penerbitan nomor induk P3K oleh BKN dalam waktu 7 hari kerja.

Kriteria calon PPPK paruh waktu

Kriteria calon PPPK paruh waktu adalah pegawai non-ASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

– Telah mengikuti seleksi CPNS atau P3K pada tahun anggaran 2024 namun tidak lulus,

– Terdaftar dalam database pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

– Pegawai non ASN yang terdaftar dalam database pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Perjanjian kerja dan hak-hak PPPK paruh waktu

Perjanjian kerja PPPK paruh waktu mencakup nama jabatan, unit kerja, masa kerja, hak, kewajiban, serta sanksi pelanggaran.

Masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan setiap triwulan dan tahunan.

Evaluasi ini akan menentukan apakah kontrak akan diperpanjang atau apakah pegawai akan diangkat menjadi P3K penuh waktu.

PPPK paruh waktu berhak memperoleh upah minimal yang setara dengan gaji terakhir sebagai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum daerah yang berlaku.

Selain itu, mereka juga berhak atas fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban dan Pemberhentian PPPK paruh waktu

Kewajiban PPPK paruh waktu mencakup kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjaga netralitas, serta menaati peraturan ASN.

Pemberhentian PPPK paruh waktu dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, antara lain:

– Mengundurkan diri,

– Tidak memenuhi persyaratan administrasi,

Meninggal dunia,

– Melanggar disiplin berat atau hukum pidana,

– Tidak berkinerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu minimal ditetapkan sebesar gaji terakhir yang diterima sebagai pegawai non-ASN atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempat pegawai bekerja.***

Sumber: Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Tinggalkan Komentar