Diperpanjang! Pendaftaran PPPK Tenaga Non-ASN Tahap II Hingga 15 Januari 2025

INIKALSEL.com – Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) umumkan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Non-ASN Tahap II sampai 15 Januari 2025, termasuk di Kalimantan Selatan (Kalsel)
Plt. Kepala BKN keluarkan surat perpanjangan ini melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, pada 6 Januari 2025, yang mengatur penyesuaian jadwal penerimaan PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah, jelaskan tujuan perpanjangan ini adalah berikan kesempatan untuk Tenaga Non-ASN yang belum lakukan pendaftaran di seleksi PPPK.
“Bagi Tenaga Non-ASN yang belum mendaftar, khususnya di lingkup Pemprov Kalsel, segera lakukan pendaftaran,” kata Dinansyah seperti dikutip dari Info Publik pada Jumat (10/1/2025). “Sebelumnya pendaftaran hingga 7 Januari, namun sekarang diperpanjang sampai 15 Januari pukul 23.59 WITA.”
Imbauan Dinansyah adalah tenaga Non-ASN Pemprov Kalsel yang penuhi kriteria persyaratan dapat memanfaatkan kesempatan ini.
Dinansyah juga tambahkan peserta yang tidak lolos seleksi dapat dipertimbangkan sebagai PPPK paruh waktu.
“Pemprov Kalsel masih tunggu regulasi KemenPAN-RB tentang pengangkatan PPPK paruh waktu. Tetapi peserta harus mengikuti tes pada tahap I dan II untuk jadi PPPK penuh atau paruh waktu,” katanya.
Peruntukan Seleksi PPPK Tahap II
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Mashudi, tambahkan seleksi PPPK Tahap II ini untuk Non-ASN yang sudah bekerja selama dua tahun berturut-turut di lingkup Pemprov Kalsel, tetapi namanya belum terdaftar di database Non-ASN BKN.
“Perpanjangan ini juga adalah kesempatan Non-ASN yang tak penuhi syarat administrasi saat seleksi CPNS dan PPPK Tahap I, sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 364 Tahun 2024,” ungkap dia.
Formasi PPPK Pemprov Kalsel tahap II ini sama dengan formasi pada tahap I, yakni 1.493 formasi.
Tetapi, bagi peserta Non-ASN dengan kualifikasi pendidikan SD/SMP sederajat, bakal ada formasi baru yaitu Jabatan Pengelola Layanan Operasional.
“Peserta yang tak dapat melamar di tahap I karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai bisa ikuti seleksi PPPK tahap II,” jelasnya.
Tahapan seleksi selanjutnya akan ikuti surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 27 September 2024 terkait jadwal seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Mashudi imbau tenaga Non-ASN Pemprov Kalsel untuk segera lakukan pendaftaran secara online sebelum 15 Januari 2025. “Jangan tunggu sampai jelang batas waktu pendaftaran,” pungkas dia.
BACA JUGA

