Kesempatan Terbuka Untuk Pendaftar PPPK Kalsel Hingga 7 Januari 2025

INIKALSEL.COM – Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian Dan Informasi Kepegawaian BKD Kalsel, Mashudi, mewakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah, katakan salah satu alasan perpanjangan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini adalah karena Menpan RB baru terbitkan aturan Kepmenpan RB nomor 634 tahun 2024.
Sebagai informasi, pemerintah pusat perpanjang pendaftaraan PPPK tahap dua berlangsung hingga 7 Januari 2025.
Keputusan ini tertuang dalam peraturan Plt Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 11000/BK-KS.04.01/SD/K/2024 pada 30 Desember 2024.
Aturan ini mengatur Kriteria Pelamar pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024 pada 10 Desember 2024.
Terlebih, juga masih banyak tenaga kerja kontrak yang terdaftar di database BKN namun belum mendaftar seleksi PPPK.
Karena itu perlu ada perpanjangan pendaftaran PPPK tahap II.
“Kriteria pendaftar PPPK tahap dua diatur dalam peraturan KemenPAN-RB nomor 364 tahun 2024. Pelamar harus berstatus tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. Atau pelamar tidak lulus atau tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi seleksi penerimaan PPPK tahap pertama ataupun penerimaan CPNS,” kata Mashudi, seperti dikutip dari InfoPublik.
Ia tambahkan formasi seleksi penerimaan PPPK tahap dua sama dengan formasi pada tahap pertama.
Selain peserta Non ASN database BKN dengan kualifikasi pendidikan SD ataupun SMP sederajat akan ada formasi tampungan.
Yaitu jabatan pengelola layanan operasional karena tidak tersedia formasi nya pada tahap I.
“Jadi, apabila masih ada formasi kosong pada tahap pertama, nanti akan dimasukkan tahap kedua. Tapi jika tak ada formasi kosong, lalu akan jadi PPPK paruh waktu. Hal ini sesuai harapan MenPAN-RB dalam angkat semua Tenaga Kontrak Kerja (TKK) jadi PPPK paruh waktu. Kendati saat ini belum ada regulasinya,” jelas dia.
Mashudi juga jelaskan salah satu syarat TKK supaya dapat dipertimbangkan jadi PPPK paruh waktu adalah mereka yang sudah ikuti tahapan seleksi penerimaan PPPK, baik tahap pertama atau tahap kedua.
Karean itu, ia imbau seluruh tenaga non-ASN atau TKK di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel segera daftar seleksi penerimaan PPPK di tahap kedua ini.
“Kami imbau TKK yang telah penuhi syarat sesuai peraturan KemenPAN-RB sebelumnya dapat segera mendaftar. Karena jika tidak ikut seleksi dapat tutup kesempatan untuk jadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu,”imbuh dia.
BKD Kalsel, 2 Januari 2024, telah catatkan jumlah tenaga non-ASN atau TKK di lingkup Pemprov Kalsel yang sudah daftar seleksi penerimaan PPPK tahap kedua.
Rinciannya yaitu PPPK Guru 232 orang, kemudian PPPK Nakes 84 orang, serta PPPK Teknis 2.317 orang.
BACA JUGA

