Paman Yani Ajak Masyarakat Kalsel Manfaatkan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor/(Jejakrekam.com)

INIKALSEL.COM – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, yang dikenal dengan sapaan akrabnya Paman Yani, mengajak masyarakat Kalimantan Selatan untuk memanfaatkan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar oleh Pemprov Kalsel.

Program ini berlangsung dari 1 Juli hingga 9 Desember 2024, dan menawarkan berbagai keuntungan bagi para wajib pajak.

Dalam program ini, Pemprov Kalsel memberikan keringanan berupa penghapusan denda administrasi atau sanksi PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Paman Yani menjelaskan bahwa program ini juga mencakup pembebasan BBN II dan seterusnya.

Selain itu, bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tepat waktu, akan diberikan diskon pokok PKB sebesar 2 persen.

Paman Yani mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

“Pajak kendaraan bermotor yang sudah bertahun-tahun tidak dibayar tidak dikenakan denda, ini seharusnya dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” kata Paman Yani saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Desa Kupang Berkah Jaya, Tanah Bumbu, pada Rabu, 3 Juli 2024.

Lebih lanjut, Paman Yani menekankan pentingnya membayar pajak dan retribusi daerah.

Hasil pajak dan retribusi ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk fasilitas kesehatan, fasilitas publik, bantuan sosial, hingga infrastruktur.

“Contoh paling nyata di Tanah Bumbu khususnya yakni jalan bebas hambatan ke Banjarbaru yang rencananya Agustus nanti akan diresmikan,” ungkapnya.

Paman Yani berharap program yang diinisiasi oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, ini bisa lebih meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Karena dengan membayar pajak tentu juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” pungkas Paman Yani.

Program relaksasi pajak ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa harus terbebani oleh denda administrasi.

Selain itu, diskon pembayaran yang ditawarkan juga menjadi insentif tambahan bagi wajib pajak yang disiplin.

Masyarakat diharapkan untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu yang ditentukan.

Sosialisasi dan informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diperoleh melalui kantor-kantor pelayanan pajak daerah atau melalui situs resmi Pemprov Kalsel.

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan program ini dapat berjalan sukses dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah Kalimantan Selatan.

Sumber: Jejakrekam.com

Tinggalkan Komentar