Seorang Pemuda Aniaya Wakar di Pasar Lama Banjarmasin Gegara Tak Terima Dituduh Mencuri

Seorang Pemuda Aniaya Wakar di Pasar Lama Banjarmasin Gegara Tak Terima Dituduh Mencuri
Ilustrasi dituduh mencuri (pexels.com/@yankrukov)

INIKALSEL.COM – Tak terima dituduh mencuri barang jagaan, pria berinisial MD di Banjarmasin nekat menganiaya wakar di Jalan Maluku Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu 1 Januari 2025 pagi sekitar pukul 06.30 Wita.

Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku yang warga sekitar TKP itu, korban bernama M Arif Ansyari diketahui mengalami luka parah yang diantaranya, robek akibat sayatan di bagian tangan sebelah kanan dan sebelah kiri luka gores.

Akibat dari kejadian tersebut korban berusia 26 tahun membuat laporan ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk diproses lebih lanjut.

Hal itu sesuai dengan barang bukti berupa Visum et Repertum (VER) dan senjata tajam namun masih dalam pencarian.

Sebelum melaporkan, diketahui kronologi kejadian ini bermula saat sebelumnya korban menegur pelaku, karena disinyalir mau mengambil barang jagaan.

Kemudian tiga hari yang lalu pelaku mendatangi dan masuk ke dalam pos.

Tanpa basa-basi,pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Ipda Aldy Pebrian Dafa mengatakan, pihaknya langsung ke lapangan mencari pelaku.

Setelah melaksanakan patroli rutin tim opsnal unit Jatanras langsung melaksanakan cek TKP.

Kemudian didapati info bahwa pelaku ada di rumahnya.

Setelah didatangi oleh tim, pelaku diamankan dan mengakui perbuatannya.

“Motif pelaku tidak terima ditegur karena diduga mengambil barang jagaan korban. Kini MD dijerat sesuai Pasal 351 (1) atau (2) KUHPidana,” pungkas Aldy sebagaimana yang dikutip INIKALSEL.COM dari KBK.News.

“Ya, diketahui pelaku berinisial MYI berusia 30 tahun alias Imul warga Gang Maluku, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, kita amankan di rumahnya setelah melakukan cek TKP,” ujarnya.

“Insiden ini bermula dari teguran korban kepada pelaku tiga hari sebelumnya, karena diduga mencoba mengambil barang yang dijaga korban. Rupanya, teguran tersebut memicu amarah pelaku hingga berujung aksi kekerasan,” jelasnya.

“Atas kejadian tersebut, pelaku menerima ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar