Seorang Pemuda Dibekuk Polres Banjarbaru Gegara Setubuhi Pelajar SMP Sebanyak 3 Kali

INIKALSEL.COM – Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru diketahui menerima laporan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada tanggal 07 Januari 2025.
Peristiwa tersebut dilakukan tersangka sebanyak 3 kali yang mana saat pertama kali terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 diatas kuburan cina Taman Makam Bodhi Karuna Jalan Ahmad Yani KM 19 Landasan Ulin Barat.
Lalu, kali kedua tersangka menyetubuhi korban yang bertempat di rumah tersangka, yang berada di Kecamatan Landasan Ulin.
Tidak puas, sekali, tersangka pun mengajak kedua kali untuk beradegan suami istri di rumah tersangka.
Ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius x Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi, pada hari ini Senin, 13 Januari 2025, pelaku berinisial ARM usia 20 tahun, seorang pekerja toko variasi di Jalan Ahmad Yani KM 21 Kota Banjarbaru, berpacaran dengan korban yang merupakan pelajar SMP berumur 14 tahun.
Dia mengajak jalan – jalan dan saat di tempat kejadian tersebut, tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban dan kemudian melakukan oral seks dan dilanjutkan dengan hubungan badan layaknya suami istri.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban yang tidak terima atas kejadian yang diterima anaknya.
Lebih lanjut, mereka kemudian melaporkan kekasih anaknya ke Polres Banjarbaru.
“Untuk pelaku telah diamankan beserta barang bukti 1 lembar baju Sweater lengan panjang warna hitam putih bermotif logo Fendi, 1 lembar celana panjang kain warna hitam, 1 lembar BH warna abu-abu tua, 1 lembar celana dalam warna hitam dan 1 lembar tengtop warna hitam di Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut”, kata Kapolres Banjarbaru, sebagaimana yang INIKALSEL.COM dari KBK.News.
Atas kejadian tersebut, korban trauma dan sedang diamankan oleh pihak keluarganya.
Kini pelaku dijerat Tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – undang dengan ancaman hukum penjara paling lama 12 Tahun.***
BACA JUGA
