DPRD Kalsel Tentukan Lima Calon Timsel Pemilihan Anggota KPID

INIKALSEL.com – Agenda Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) berlangsung pada Rabu (8/1/2025).
Pada kesempatan tersebut Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Ilham Noor sampaikan pelaksanaan dua agenda Rapat Paripurna tersebut.
Pertama adalah pengambilan keputusan perubahan materi serta jadwal kegiatan DPRD Januari 2025. Kedua adalah pengambilan keputusan DPRD terkait penetapan tim seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalsel untuk periode 2025-2028.
“Sejak Oktober tahun lalu, saat kita panggil Dinas Komunikasi dan Informatika, lalu ada tindak lanjut dengan KPI Pusat,” kata Ilham seperti dikutip dari Info Publik. “Kemudian dapat arahan dari KPI Pusat supaya segera bentuk tim seleksi sekaligus lakukan pelaksanaan seleksi KPID.”
Setelah itu pihaknya lakukan tindak lanjut pada bulan Desember dimana puncaknya adalah awal 2025.
Pasalnya, Komisi I yang memiliki kewenangan akan keberlangsungan atau pelaksanaan KPID yang telah habis masa jabatan serta belum ada pergantian kepengurusan atau pimpinan.
Pasca rapat paripurna dimana Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Kartoyo yang menjadi pemimpin rapat, maka berlanjut dengan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Habib Hamid Bahasyim.
Habib Hamid Bahasyim melakukan pembacaan laporan usulan penetapan lima nama calon tim seleksi KPID Kalsel. Hadir dalam kesempatan tersebut yakni 38 anggota dari total 55 dari DPRD Provinsi Kalsel.
Para Calon Tim Seleksi KPID Kalsel
Lima nama calon tim tersebut antara lain Muhammad Amin yang merupakan sebagai ketua unsur tokoh masyarakat, lalu Evri Rizki Monarshi yakni sebagai wakil ketua unsur KPID Pusat. Berikutnya adalah Muhamad Muslim yakni sekretaris unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, lalu Arif Rahman Hakim yang merupakan anggota dari unsur Akademisi, serta Tasriq Usman.
Pasca peserta rapat paripurna sepakat dengan pemilihan timsel ini, Kartoyo sebagai pimpinan rapat, katakan bahwa proses-proses lanjutan akan dilakukan.
Proses tersebut termasuk surat keputusan timsel serta lainnya dengan selalu perhatikan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya Komisi I akan kawal proses pendaftaran hingga seleksi KPID dan selanjutnya akan tunggu SK dari DPRD Kalsel, lalu SK Gubernur.
Setelah keluar SK dari gubernur maka pihaknya akan lakukan rapat bersama tim seleksi untuk tentukan jadwal tahapan berikutnya.
Hal tersebut antara lain pelaksanaan pendaftaran, kemudian seleksi administrasi, serta seleksi wawancara.
Sehingga nanti akan muncul beberapa nama yang akan mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan serta kepatutan oleh Komisi I
Sedangkan rentang waktu kemungkinan besar butuh waktu kurang lebih tiga hingga empat bulan.
BACA JUGA

