Pemusnahan 3000 Arsip BPKAD Banjarbaru Wujud Tata Kelola Kearsipan

Arsip BPKAD Banjarbaru
Pemusnahan 3000 arsip keuangan Banjarbaru sebagai wujud tata kelola kearsipan (InfoPublik)

INIKALSEL.com –  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru musnahkan 3.650 berkas arsip keuangan pada Senin (30/12/2024).

Pemusnahan tersebut adalah untuk arsip-arsip yang terdiri dari ragam dokumen  Contohnya adalah arsip Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kemudian arsip pajak dan juga pemerintahan dan sebagainya.

Semuanya adalah yang telah tercetak selama kurun waktu dari 2000 sampai 2010.

Turut hadir dalam acara ini adalah Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Kota Banjarbaru, Rahmah Khairita

Pada kesempatan ini, ia turut berikan sambutan mewakili Wali Kota Banjarbaru.

Rahmah sampaikan apresiasi untuk langkah progresif oleh BPKAD dalam hal pengelolaan arsip keuangan.

“Pemusnahan arsip BPKAD ini adalah kegiatan yang mewujudkan langkah progresif terkait pengelolaan arsip keuangan.  Tujuan dari giat ini, salah satunya adalah sebagai upaya jaga keamanan informasi arsip dari berbagai pihak tidak bertanggung jawab,”kata Rahmah seperti dikutip dari Info Publik.

Ia melanjutkan bahwa harapan masa mendatang adalah seluruh SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru.

Dengan demikian, maka SKPD dapat melakukan penataan arsip yang sesuai kaidah pengelolaan arsip yang berlaku.

Pemusnahan Secara Tepat Hindari Penyalahgunaan

Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Banjarbaru, Slamet Riyadi, ungkapkan pemusnahan ini melalui cara dicacah. Dengan demikian, dapat hindari penyalahgunaan pihak tidak bertanggung jawab.

“Pasalnya arsip tersebut adalah bukti autentik sebuah peristiwa. Kami khawatirkan apabila tak dicacah maka nanti bisa terjadi penyalahgunaan. Bisa saja sebagai bungkus cabe, kacang dan semacamnya,”kata dia.

Giat ini dapat jadi salah satu bentuk implementasi dari tata kelola kearsipan yang benar.

Arsip BPKAD Banjarbaru yang sudah tak memiliki nilai guna akan diseleksi serta langsung dimusnahkan.

Hal ini demi kurangi penumpukan dokumen yang tidak ada relevansinya.

Selain itu, tindakan pemusnahan ini dapat jadi bagian dari upaya jaga kerahasiaan serta keamanan data milik pemerintah.

Sumber: Info Publik

Tinggalkan Komentar