Bawaslu RI Sebut KPU Banjarbaru Sudah Lakukan Prosedur

KPU Banjarbaru
Anggota Bawaslu RI Lolly Suherty (X/@LSuherty)

INIKALSEL.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru tak melakukan kesalahan dalam terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Yang KPU lakukan  tidak (ada pelanggaran). karena menjalankan rekomendasinya dari Bawaslu,” ujar Lolly Suhenty anggota Bawaslu RI, seperti keterangan resmi dikutip dari Info Publik, Rabu (3/12/2024).

Sebagai informasi, hanya satu pasangan calon pilkada Kota Banjarbaru 2024  setelah pasangan satnya terkena diskualifikasi.

Namun KPU tak berlakukan mekanisme kotak kosong kendati hanya satu pasangan calon tunggal yang ikut kontestasi yaitu Lisa-Wartono.

Pemberlakuan mekanisme tersebut karena diskualifikasi terhadap Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, yang juga paslon petahana Pilkada Banjarbaru 2024, terjadi kurang dari 30 hari dari hari pemungutan suara.

Bawaslu diskualifikasi Aditya karena terbukti manfaatkan program pemerintah daerah untuk melakukan kampanye.

Namun dirinya masih ada di surat suara. Pasalnya surat suara Pilkada Banjarbaru 2024 telah telanjur tercetak sehingga menampilkan format dua pasangan calon sebelumnya.

Lolly katakan  KPU punya rujukan tetap selenggarakan Pilkada Banjarbaru 2024 tanpa pemberlakuan mekanisme kotak kosong. Meskipun, ia tambahkan, hanya ada pasangan calon tunggal.

Rujukan terkait Mekanisme ini adalah Surat Nomor 1774/2024 yang mengatur pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara.

Salah satu bahasan dari petunjuk teknis itu sebut suara tidak sah apabila petugas KPPS temukan coblosan di satu kolom pasangan calon yang didiskualifikasi sesuai rekomendasi Bawaslu.

Coblosan untuk pasangan Aditya-Said dinyatakan tidak sah. Dengan demikian, Lisa-Wartono menang 100 persen.

“Di regulasi dari KPU, di juknis, sebutkan apabila calon dibatalkan, dan kena diskualifikasi, maka surat suaranya dianggap sebagai suara-suara tidak sah. Kan itu yang terjadi. Sehhingga ada sandarannya secara norma,” kata Lolly.

Namun demikian, Lolly akui petunjuk teknis KPU tak antisipasi kondisi di Banjarbaru. Yaitu saat satu dari dua pasangan calon kena diskualifikasi.

Sedangkan pencetakan ulang surat suara tidak memungkinkan.

“Dalam konteks ini apabila ada orang merasa tidak terpenuhi keadilannya, dia dipersilakan tempuh upaya hukum lainnya,” begitu pungkas dia.

Sesuai  hasil rekapitulasi KPU Banjarbaru, Lisa-Wartono raih suara sebanyak 36.135 jiwa. Sementara Aditya-Said 0.

Namun demikian, jumlah suara tidak sah yang tercatat mencapai 78.736 jiwa.

Kendati suara tidak sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024 tercatat dua kali lipat dari perolehan suara Lisa-Wartono, namun pasangan itu tetap dianggap menang 100 persen.

Tinggalkan Komentar