Sekda Banjar Mokhamad Hilman Gugat Bupati Banjar di Pengadilan Tata Usaha Negara

Sekda Banjar Gugat Bupati Banjar di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin
Mokhamad Hilman, Sekda Banjar (IG / @seputar_kalsel)

INIKALSEL.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara sedang mencuri perhatian masyarakat Banjar, hal itu karena PTUN Banjarmasin mengabulkan atau menangkan gugatan Sekda Banjar Mokhamad Hilman terhadap Bupati Banjar, Senin 11 November 2024.

Diketahui sudah beberapa kali sidang gugatan Sekda Banjar Mokhamad Hilman terhadap Bupati Banjar statusnya masih menggantung.

Pada sidang putusan yang digelar hari ini, Senin tanggal 11 Nopember 2024 akhirnya diputus PTUN Banjarmasin dan Hakim PTUN Banjarmasin pun mengabulkan gugatan Mokhamad Hilman tersebut.

Amar putusan hakim PTUN Banjarmasin dengan nomor perkara 34/G/TF/2024/PTUN.BJM membuat kuasa hukum menilai putusan majelis hakim sesuai dengan fakta hukum yang terkuak di persidangan.

Tidak hanya itu, Huda selaku kuasa hukum, Mokhamad Hilman dengan adanya hal tersebut dapat membuktikan dalil-dalil yang kami ajukan di hadapan majelis.

“Kami menerima putusan dari majelis hakim dan menunggu info selanjutnya,” tegasnya, sebagaimana yang dikutip INIKALSEL.COM dari bk.news.

Adapun bunyi putusan hakim PTUN Banjarmasin tersebut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan batal tindakan pemerintahan oleh Tergugat yang memberikan penilaian Predikat Kinerja Pegawai “Sangat Kurang” di Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Periode Tahunan Pemerintah Kab. Banjar Periode Penilaian 1 Januari SD 31 Desember 2023 atas nama Dr. Ir. H. MOKHAMAD HILMAN, S.T., M.T., di aplikasi E-Kinerja pada tanggal 7 Februari 2024.

3. Mewajibkan Tergugat untuk menghapus penilaian Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Periode Tahunan Pemerintah Kab. Banjar Periode Penilaian 1 Januari SD 31 Desember 2023 atas nama Dr. Ir. H. MOKHAMAD HILMAN, S.T., M.T., di aplikasi E-Kinerja pada tanggal 7 Februari 2024.

4. Mewajibkan Tergugat untuk kembali melakukan Penilaian Kinerja Pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Menghukum Tergugat untuk mernbayar biaya perkara sejumlah Rp362.000,(tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah).

Seperti yang diketahui, gugatan yang didaftarkan Sekda Banjar Mokhamad Hilman terkait penilaian kinerja dari Bupati Bankar (Saidi Mansyur ) yang dinilainya tidak sesuai aturan dan dapat membunuh karirnya sebagai seorang pejabat ASN.

Pada 12 April 2024 lalu, Sekda Banjar Mokhamad Hilman mengatakan penilaian yang diberikan kepada dirinya subyektif.

Apalagi tanpa memberikan pertimbangan terhadap kinerjanya sebagai Sekda di organisasi Pemkab Banjar yang mendapat nilai baik.

Lebih lanjut, Hilman mengatakan penilaian yang dilakukan Bupati Banjar tersebut, dilakukan tanpa dasar dan tidak sesuai prosedur ketentuan dan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hilman juga mengatakan atas penilaian Bupati Banjar itu merasa keberatan karena hal tersebut tidak dipertanggungjawabkan.

Karena untuk menuntut hak diperlakukan adil sebagai ikhtiar terakhir dan hal itu semata-mata untuk mengupayakan melalui jalur hukum dengan menuntut ke PTUN Banjarmasin.

Tutur mantan Kadis PUPRP Kabupaten Banjar untuk proses ini telah diberikan melalui Surat Kuasa Khusus kepada Pengacara untuk mendampingi atau mewakili Ulun.***

Sumber: kbk.news

Tinggalkan Komentar