Polda Kalsel Musnahkan Narkotika Senilai Rp133 Miliar

narkotika
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan Polda Kalsel. (Foto: Media Hub Huas Polri)

BANJARMASIN, inikalsel.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp133 miliar lebih Rabu (20/11/2024). Pemusnahan ini digelar di Markas Polda Kalsel dan dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto.

Kegiatan pemusnahan dihadiri juga oleh Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, serta sejumlah pejabat utama Polda Kalsel. Hadir pula perwakilan dari Kabinda Kalsel, BNNP Kalsel, Danlanud Syamsudin Noor, Danlanal Banjarmasin, serta pejabat pemerintah daerah dan aparat TNI-Polri lainnya.

Kapolda Kalsel menjelaskan, narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir, yakni dari September hingga November 2024. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu seberat 79,4 kilogram, 63.846 butir ekstasi, serbuk ekstasi sebanyak 5.362,59 gram, dan ganja seberat 407,4 gram.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkoba,” ujar Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto. Ia juga menyebutkan bahwa tindakan ini telah menghemat potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp2,37 triliun.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menangkap 36 tersangka dari 24 laporan polisi. Para tersangka terdiri atas 35 laki-laki dan satu perempuan.

Kapolda juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp133,5 miliar.

“Kami telah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat dan Bareskrim Polri untuk mencegah masuknya narkoba ke wilayah Kalimantan Selatan,” tambahnya.

Menurut Kapolda, jaringan narkotika ini terkait dengan sindikat internasional yang dikendalikan oleh Freddy Pratama alias Miming. Barang-barang haram tersebut diduga masuk melalui jalur darat.

Melalui pemusnahan ini, Polda Kalsel menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.***

Sumber: Media Hub Humas Polri

Tinggalkan Komentar