Pemkab Tanah Laut Tegaskan Kepatuhan Perusahaan Terhadap Peraturan Pajak Daerah Kalsel

Kepatuhan Perusahaan Terhadap Peraturan Pajak Daerah Kalsel/(Lenterakalimantan.net)

INIKALSEL.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) telah mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam acara sosialisasi yang berlangsung di Gedung Balairung Tuntung Pandang Pelaihari pada Senin, 8 Juli 2024, Pemkab Tala menekankan pentingnya ketaatan terhadap peraturan perpajakan demi kemajuan pembangunan daerah.

Penjabat (Pj) Bupati Tala, melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Hairul Rijal, menyampaikan pesan yang jelas mengenai peran penting perusahaan dalam mematuhi peraturan perpajakan.

“Salah satu wujud tanggung jawab dan kontribusi kita dalam pembangunan daerah yakni melalui kepatuhan kita terhadap peraturan perpajakan,” ujar Hairul dengan tegas.

Hal ini menunjukkan bahwa penerimaan pajak merupakan sumber pendapatan yang krusial bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan ini dihadiri oleh 107 perusahaan yang berasal dari tiga daerah, yaitu Tanah Laut, Kabupaten Banjar, dan Kota Banjarbaru.

Kasubid Pajak Daerah Bapenda Kalsel, Indra Suriya Saputra, memberikan pemaparan mendetail mengenai mekanisme dan tata cara pemungutan Pajak Alat Berat (PAB).

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan setiap perusahaan dapat memahami proses pemungutan pajak secara lebih baik, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Dengan langkah tegas ini, Pemkab Tala berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan pajak daerah.

Hairul menekankan bahwa kepatuhan pajak adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang akan berdampak langsung pada kualitas pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.

“Dengan sosialisasi ini, diharapkan setiap perusahaan dapat memahami dengan jelas mekanisme proses pemungutan PAB,” tambah Hairul.

Dalam ultimatum yang dikeluarkan, Pemkab Tala tidak hanya memberikan sosialisasi, tetapi juga memperingatkan perusahaan mengenai konsekuensi yang akan dihadapi jika tidak mematuhi peraturan perpajakan.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap perusahaan memahami pentingnya peran mereka dalam mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak.

Dengan ultimatum yang dikeluarkan oleh Pemkab Tala, pertanyaan besar yang muncul adalah apakah perusahaan-perusahaan akan mematuhi peraturan ini atau tidak.

Hanya waktu yang akan menjawab, namun dengan langkah tegas dan sosialisasi yang intensif, diharapkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan pajak daerah akan meningkat, sehingga mendukung tercapainya pembangunan yang lebih baik dan pelayanan publik yang optimal.

Sumber: Lenterakalimantan.net

Tinggalkan Komentar