Gubernur Kalsel Gugat UU Pilkada ke MK, Tolak Pelantikan Serentak: Analisis dan Implikasi

INIKALSEL.COM – Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, menggugat Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), mempertanyakan pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Gugatan ini mengemuka setelah Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pelantikan serentak tersebut.
Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah terpilih pada Pilkada 2020 akan menjabat sampai dilantiknya hasil Pilkada 2024 secara serentak.
Sahbirin Noor menyebut aturan ini merugikan konstitusionalnya, mengingat beberapa kepala daerah akan memiliki masa jabatan kurang dari lima tahun.
Menurut kuasa hukum Sahbirin, Ade Yan Yan Hasbullah, Pasal 162 ayat (1) UU Pemilihan Kepala Daerah menegaskan bahwa jabatan gubernur harus berlangsung lima tahun sejak pelantikan.
Hal ini seharusnya dijamin oleh konstitusi, yang menjamin hak-hak warga negara, termasuk hak untuk menjabat sesuai masa jabatan yang telah ditetapkan.
Dalam sidang di MK, pemohon menegaskan bahwa pelantikan serentak tidak seharusnya mengurangi hak konstitusional mereka.
Mereka mengusulkan agar pelantikan serentak dilakukan setelah kepala daerah terpilih pada 2020 menyelesaikan masa jabatannya.
Namun, MK menyoroti bahwa argumen kerugian konstitusional belum cukup jelas, terutama terkait dengan pemohon kedua dan ketiga.
MK memberikan waktu kepada pemohon untuk memperbaiki argumen mereka dalam waktu 14 hari kerja.
Gugatan ini juga menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam mengelola otonomi daerah.
Sahbirin Noor menilai bahwa aturan ini tidak hanya merugikan secara konstitusional, tetapi juga dapat mempengaruhi tata kelola pemerintahan yang efektif di tingkat daerah.
Gugatan ini mencerminkan kompleksitas dalam implementasi UU Pilkada di Indonesia, di mana aspek konstitusional dan efisiensi administratif harus seimbang.
Bagaimanapun juga, putusan MK nantinya akan menentukan arah kebijakan pelantikan kepala daerah di masa depan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan konstitusional yang terlibat.***
Sumber: Jejakrekam.com
BACA JUGA
