Guru Madrasah Kabupaten Balangan Wajib Ajukan Perjanjian Kinerja Melalui Aplikasi EMIS

Guru Madrasah Balangan
Kasi Penmad Kantor Kankemenag Kabupaten Balangan, Drs. H. Saiful Hadi, MM. (InfoPublik)

INIKALSEL.com –  Seluruh guru serta tenaga kependidikan madrasah di Kabupaten Balangan dapatkan imbauan segera ajukan Perjanjian Kinerja melalui aplikasi EMIS.

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, Saiful Hadi sampaikan hal ini pada Senin (16/12/2024)

“Semua guru serta tenaga kependidikan diharap segera ajukan Tanggal Mulai Bertugas (TMT) pada menu Perjanjian Kinerja. Yakni dengan tanda dengan kotak kuning di aplikasi EMIS,” jelas Saiful seperti dikutip dari InfoPublik.

Ia tegaskan pengajuan tersebut wajib penuhi beberapa persyaratan administratif yang sudah ditetapkan.

“Pertama, tiap pengajuan TMT wajib dilengkapi unggahan ijazah. Sejak SD hingga jenjang pendidikan tertinggi (S1/S2/S3),” kata dia.

Wajib ada penyesuaian TMT guru dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005. Dalam UU tersebut menyatakan seorang guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal jenjang S1.

“Apabila ada guru yang sudah mengajar sebelum tuntaskan pendidikan S1, maka wajib unggah Surat Keputusan (SK) mengajar yang sudah diterbitkan pasca lulus S1,” tambah dia.

Saiful juga soroti ketentuan khusus untuk guru honorer dari lembaga swasta. Dalam hal ini, SK pengangkatan guru honorer wajib diterbitkan dengan tanda tangan Ketua Yayasan.

“Bagi guru dengan status PNS atau PPPK, diwajibkan unggah SK pengangkatan sebagai PNS/CPNS atau PPPK, mana yang sesuai dengan status kepegawaiannya,” kata dia.

Saiful lanjutkan tiap pengajuan TMT bakal lewati proses verifikasi oleh admin di kabupaten Balangan. Setelah itu, guru serta tenaga kependidikan wajib lengkapi dokumen tambahan yang ada di menu berikutnya, ditandai kotak merah pada aplikasi EMIS.

“Dalam menu ini, pengguna wajib unggah dokumen yaitu SK pengangkatan, atau SK perpanjangan kontrak, atau SK lain yang relevan.  Khusus PNS serta PPPK, wajib juga lampirkan SK kenaikan pangkat serta dokumen pendukung lainnya,” jelas dia.

Apabila pengajuan Perjanjian Kinerja tertib serta lengkap, maka harapan Saiful adalah administrasi guru serta tenaga kependidikan lebih tertata.

Hal ini sekaligus pastikan data yang diinput di aplikasi EMIS akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami imbau supaya proses ini segera dituntaskan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Dengan demikian dapat dukung kelancaran proses administrasi yang ada di lingkungan Kemenag,” kata dia mengakhiri wawancara.(

Tinggalkan Komentar